Ekonomi

Kebijakan HET Dicabut, Begini Kondisi Peredaran Minyak Goreng di Pekanbaru

Warga Pekanbaru membeli minyak goreng di salah satu ritel beberapa waktu lalu.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah resmi menghentikan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng pada Rabu, 16 Maret 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022.

Kebijakan ini langsung dihentikan demi menstabilkan kembali stok minyak goreng Rp11 ribu per liter yang mengalami kelangkaan di berbagai daerah. Namun, kenyataannya di beberapa ritel di Kota Pekanbaru malah kehabisan stok.

Seperti yang telah dikabarkan media pada Kamis (17/3/2022) di beberapa ritel di wilayah Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Kondisi serupa juga dialami Rahmat, warga Kualu. Ia menyebut, di ritel dan swalayan sepanjang Jalan Suka Karya, Ia tidak menemukan minyak goreng.

"Masuk Kualu (Jalan Suka Karya) itu ada tiga ritel. Sampai ke arah Kubang sana tidak ada (minyak goreng)," kata Rahmat.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyebut, ada tim yang akan lakukan penelusuran terhadap keluhan warga tersebut.

"Nanti kita akan turunkan tim untuk memeriksa kondisi pasokan di ritel, kita akan telusuri lebih lanjut," kata Ingot Ahmad Hutasuhut.

Ia menyebut akan mencari keterangan dari distributor terkait kelangkaan minyak goreng di beberapa ritel. "Untuk di pasar tradisional masih belum kita pastikan, masih kita lihat perkembangan beberapa hari ini," jelasnya.

Ingot menjelaskan, harga minyak goreng saat ini sesuai harga perekonomian, pasca kebijakan HET minyak goreng sudah dicabut oleh pemerintah pusat.

"Jadi kita menanti arahan lanjutan dari Kementrian Perdagangan pasca kebijakan HET dicabut," kata dia.


Tulis Komentar