Nasional

KPK Periksa Empat Saksi, Untuk Kembali Dalami Kasus Megakorupsi E-KTP

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

GILANGNEWS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat saksi terkait dugaan megakorupsi e-KTP. Lembaga antirasuah menyatakan bakal terus mengusut kasus yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun itu.

Empat saksi yang dijadwalkan hadir yakni mantan Dirut PT Pura Barutama, Yohanes Moelyono; Dirut PT Pura Barutama Yohanes Slamet; karyawan PT Pura Barutama, Suwandi Utomo; dan karyawan PT Pura Barutama, Susan Suhartini.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Jawa Tengah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3).

Terakhir kali KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Agustus 2019.

Para tersangka e-KTP tersebut adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi; dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Keempatnya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tujuh Orang Sudah Divonis

Sebelumnya, KPK lebih dahulu menjerat tujuh orang dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Ketujuh orang tersebut sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp5,9 triliun.

Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, yang masing-masing divonis 15 tahun penjara; mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto juga divonis 15 tahun penjara; pengusaha, Andi Narogong dihukum 13 tahun penjara dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung dihukum masing-masing 10 tahun penjara. Sementara politikus Partai Golkar, Markus Nari, divonis 8 tahun penjara dalam tingkat kasasi.

Namun dalam perjalanannya, MA menyunat vonis Irman dan Sugiharto. Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Sementara Sugiharto dari 15 tahun menjadi 10 tahun.


Tulis Komentar