Polisi Tak Tahan Dea OnlyFans karena Masih Mahasiswi, Hanya Dikenakan Wajib Lapor
GILANGNEWS.COM - Polisi mengungkap alasan tak menahan Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal Dea OnlyFans. Dea sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pornografi setelah ditangkap di Malang, Jawa Timur, Rabu (23/3) lalu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan tak penyidik tak menahan Dea. Pertama permohonan jaminan dari keluarga dan tersangka masih berstatus pelajar atau mahasiswi.
"Karena permohonan dari keluarga dan pertimbangan penyidik terkait dengan yang bersangkutan masih seorang mahasiswi dan umurnya juga masih cukup muda," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (29/3).
Dea disangkakan melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Tulis Komentar