Nasional

Polisi Tak Tahan Dea OnlyFans karena Masih Mahasiswi, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Polisi Ungkap Alasan Tak Tahan Dea Onlyfans.

GILANGNEWS.COM - Polisi mengungkap alasan tak menahan Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal Dea OnlyFans. Dea sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pornografi setelah ditangkap di Malang, Jawa Timur, Rabu (23/3) lalu.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan tak penyidik tak menahan Dea. Pertama permohonan jaminan dari keluarga dan tersangka masih berstatus pelajar atau mahasiswi.

"Karena permohonan dari keluarga dan pertimbangan penyidik terkait dengan yang bersangkutan masih seorang mahasiswi dan umurnya juga masih cukup muda," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (29/3).

Dea disangkakan melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Meski tidak dilakukan penahanan terhadap Dea, polisi tetap meminta Dea melakukan wajib lapor. "Maka kita wajibkan lapor saja, tidak kita lakukan penahanan," ujar dia.

Modus

Modus tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu dengan membuat sejumlah foto atau video asusila atau telanjang bersama dengan seorang pria. Aksi itu kemudian distribusikan tersangka ke situs onlyfans.

Menurut dia, pengguna website yang berlangganan harus membayar dengan sejumlah uang agar mengakses konten-konten yang didistribusikan tersangka. Tersangka meraup keuntungan sebesar Rp20 juta per bulan dari aksinya tersebut.

"Selanjutnya yang bersangkutan atau tersangka mendistribusikan foto-foto tersebut dan video asusila tersebut ke situs dengan nama situsnya adalah www.onlyfans.com, dengan akun risetgraisesaite milik tersangka dengan sadar dan sengaja mendapatkan uang dari website tersebut," ujar dia.


Tulis Komentar