Nasional

Kolonel Priyanto Ungkap Alasan Buang Handi & Salsa ke Sungai Usai Tabrakan

Sidang kecelakaan Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto.

GILANGNEWS.COM - Terdakwa Kolonel Inf Priyanto membeberkan alasan membuang sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) usai terjadi kecelakaan di kawasan Nagreg, Jawa Barat. Bukan dibawa ke rumah sakit, keduanya malah dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Jalan pintas membuang sejoli dilakukan Priyanto karena merasa takut dan berpikir tentang nasib keluarganya ke depan kelak setelah insiden tersebut. Apalagi saat itu, katanya, Kopda Andreas Dwi Atmoko sebagai pengemudi lantas gemetar. Niatnya sekaligus menolong Andreas.

Dia akuinya, suasana perjalanan saat itu menjadi tidak fokus. Dia dan Kopda Andreas saling berganti menyetir.

"Dia gemetar. (Ngomong) 'Izin Bapak, bagaimana anak dan istri saya nasibnya, sambil gemetar nyopir'. Kemudian karena gemetar nyopir tidak fokus, akhirnya saya gantikan," kata Priyanto yang duduk di kursi terdakwa, Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (7/4).

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer II, Brigjen Faridah Faisal kemudian bertanya kepada terdakwa, mengapa muncul alasan membuang Handi dan Salsabila ke sungai. Priyanto mengaku mempunyai hubungan emosional dengan Andreas.

"Apa alasan terdakwa tidak bawa ke rumah sakit?" tanya Brigjen Faridah.

"Pertama saya punya hubungan emosional, sudah lama dia (Andreas Dwi Atmoko) jaga anak, jaga keluarga saya," beber Priyanto.

Kemudian, Priyanto mengaku mempunyai niat menolong Andreas yang notabene merupakan anak buahnya, karena panik usai menabrak. Saat itu pula, terbesit ide di kepala Priyanto untuk menghilangkan jasad Handi dan Salsabila.

"Ada niat untuk menolong dia, itu pertama. Kemudian panik, kemudian Dwi Atmoko juga panik, dia bingung juga. Akhirnya saya ambil keputusan sudah kita hilangkan, kita buang saja. Dari situ mulai tercetus," ungkap Priyanto.

Pekan lalu, saksi ahli selaku ahli forensik Zaenuri Syamsu Hidayat yang dihadirkan Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyebut jika korban Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan hidup.

Hal itu merujuk pada proses autopsi pada 13 Desember 2021 pukul 16.00 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Jawa Tengah.

Priyanto Didakwa Pembunuhan Berencana

Adapun dalam perkara ini Oditur Militer telah mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dimana turut terancam hukuman paling berat yakni pidana mati, seumur hidup, atau pidana 20 tahun penjara.


Tulis Komentar