Politik

Ketua KPU Harap DPR Revisi Sejumlah UU untuk Perlancar Pemilu 2024

Hasyim Asy'ari.

GILANGNEWS.COM - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berharap DPR merevisi sejumlah undang-undang (UU) untuk menghadapi Pemilu 2024. Hasyim mengatakan hal itu terkait hadirnya UU IKN hingga pemekaran provinsi di Papua.

Pertama, yang pertama soal UU Provinsi Kaltim. Sebab, dua wilayah di Kaltim telah menjadi daerah baru, yaitu Nusantara. Hal ini mempengaruhi komposisi jumlah penduduk hingga perhitungan dapil sampai jumlah pemilih.

"Kalau kepala IKN setingkat provinsi, wilayahnya berubah. UU Kalimantan Timur juga harus diubah," kata Hasyim.

Hal itu disampaikan kepada wartawan di sela-sela rangkaian kegiatan Simposium Nasional-Konferensi Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara di Bali, Jumat (20/5/2022). Acara itu digelar oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Kedua, dia menilai perlu ada revisi UU Pemilu soal formula electoral daerah pemilihan (dapil). Sebab, dengan pemekaran tiga provinsi baru di Papua dan munculnya Nusantara, maka akan memunculkan formula dapil baru.

Dia juga mengatakan jumlah anggota DPD dan siapa saja yang memilih di wilayah hasil pemekaran baru harus ditentukan.

"Formula ini adanya di UU Pemilu," ucap Hasyim.

Ketiga, dia menilai perlu ada merevisi UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Menurutnya, hal itu sesuai Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyatakan:

Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Sebab dengan status Jakarta bukan lagi Ibu Kota Negara, maka menjadi daerah tanpa kekhususan. Bila disamakan dengan daerah lain, maka harus ada pemilu untuk memilih gubernur, wali kota/bupati dan membuat lembaga DPRD di tingkat kota.

"Sangat mungkin kota-kota di Jakarta menjadi daerah otonom, muncul DPRD kota," pungkas Hasyim Asyari.


Tulis Komentar