Nasional

Tak Terima Anak Ditangkap karena Narkoba, Pria di Musi Rawas Tembak Polisi

Konferensi pers kasus penembakan anggota polisi di Musi Rawas.

GILANGNEWS.COM - Pelaku penembakan terhadap anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, akhirnya menyerahkan diri. Pelaku berinisial JM (57) melakukan perbuatan itu karena tidak terima putranya HT (28) dan PR ditangkap polisi karena kasus narkoba.

JM menyerahkan diri ke kantor polisi, Minggu (22/5). Dia mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedy Rahmat Hidayat mengungkapkan, penembakan terhadap anggota polisi, Briptu Khairul Chandra (25), terjadi di rumah JM di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Kamis (19/5) sore.

Gunakan Senjata Api Rakitan

Tersangka melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan laras panjang dari bawah rumah. Tembakan mengenai bokong korban.

Saat korban dievakuasi rekan-rekannya, JM dan putranya, yang sempat tertangkap, melarikan diri ke hutan.

Dalam pelariannya, tersangka JM membuang senpi rakitan itu ke sungai dengan maksud menghilangkan barang bukti.

"Tersangka JM menyerahkan diri kemarin. Dia mengakui orang yang menembak polisi karena tak terima anaknya ditangkap," ungkap Dedy, Senin (23/5).

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, Pasal 213 ayat (2) KUHP tentang melawan petugas yang sedang bertugas dan menyebabkan luka berat, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Polisi telah menyerahkan proyektil peluru yang berhasil dikeluarkan dari tubuh korban ke Labfor Polda Sumsel untuk diperiksa.

Anak Lebih Dulu Ditangkap

Sehari sebelum JM menyerahkan diri, tim gabungan dari Satreskrim, Satres Narkoba, dan Satuan Intelkam Polres Musi Rawas, meringkus HT dalam persembunyiannya di Desa Mambang, Muara Kelingi.

Dalam kasus ini tersangka HT dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti disita 37 paket sabu-sabu dengan berat bruto 12,49 gram, setengah butir ineks, timbangan digital, dan seperangkat alat isap sabu.

"Bapak dan anak itu diproses dalam kasus berbeda," pungkasnya.


Tulis Komentar