Nasional

Sekretaris Pemuda Pejuang Bravo 5 Jelaskan Kronologi Pemukulan Anak Anggota DPR

Pemukulan anak anggota DPR RI Indah Kurnia, Justin Frederick (JF) di Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (4/5).

GILANGNEWS.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Pejuang Bravo 5 menjelaskan kronologi pemukulan anak anggota DPR RI Indah Kurnia, Justin Frederick (JF) di Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (4/5).

Pemukulan anak anggota DPR RI itu melibatkan pimpinan Pemuda Pejuang Bravo 5, Ali Fanser Marasabessy (AFM) dan anaknya, Fasial Marasabessy (FM).

Sekretaris Pemuda Pejuang Bravo Lima, Ahmad Zazali mengatakan kejadian yang melibatkan anggotanya itu berawal dari provokasi yang dilakukan Justin Frederick.

“Bahwa dalam peristiwa tersebut AFM menjadi korban pemukulan yang dilakukan JF, hal itu menjadi pemicu perkelahian antara JF dengan FM,” kata Ahmad Zazali dalam siaran persnya, Minggu (5/6) kemarin yang dilansir dari Pojoksatu.id.

Zazali menjelaskan Justin terlebih dahulu mengacungkan jari tengah ketika mobilnya didahului oleh kendaraan Ali Fanser.

Melihat hal itu, Ali Fanser langsung mengejar dan menghentikan mobil yang ditumpangi oleh anak anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Indah Kurnia tersebut.

“AFM menghentikan JF untuk menanyakan maksud JF mengacungkan jari tengah tadi. JF dengan nada tinggi terlihat marah serta menantang, lalu memukul AFM terlebih dahulu,” ujar Zazali.

Tidak terima melihat Ali Fanser diperlakukan demikian, rekan semobil berinisial FM kemudian spontan melakukan pembelaan, sehingga terjadi perkelahian seperti yang terekam dalam video.

“Menurut AFM perkelahian tersebut terjadi secara spontan dan tidak ada motif apapun, karena antara AFM dan JF tidak saling kenal sebelumnya,” kata Zazali.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara tersebut secara mandiri dan independen tanpa campur tangan apapun.

“Sebagai wujud dukungan Pemuda Pejuang Bravo Lima terhadap upaya membumikan Pancasila melalui penyelesaian sengketa keadilan restoratif (restorative justice), maka kami berharap pendekatan dikedepankan untuk kasus ini,” kata Zazali. 


Tulis Komentar