GILANGNEWS.COM - Pemerintah dan DPR RI dalam waktu dekat berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Rencana ini banyak ditentang oleh masyarakat sipil karena prosesnya dianggap tidak transparan.
Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum UIR, Dedi Sofhan menyayangkan mengenai beberapa pasal dalam RUU KUHP yang menyebut penghinaan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa dikenai pidana.
Dedi sofhan menjelaskan, diusulkannya pasal tersebut merupakan gejala melemahnya demokrasi dan bobroknya kajian legislatif. Bahkan apabila peraturan itu sampai disahkan itu membuktikan tuli dan butanya hati dan pikiran para anggota dewan imbuh dia.
Dedi Sofhan menegaskan, bahwa jika undang-undang ini disahkan, maka mahasiswa selaku penyampai aspirasi masyarakat yang selalu mengkritisi kebijakan para penguasa khawatir itu akan musnah dan nilai-nilai demokrasi akan hilang secara perlahan-lahan.
"Saya khawatir jika sempat pasal itu dihidupkan, bisa jadi masa reformasi yang menjunjung tinggi nilai demokrasi akan terasa masa orde lama. Karena akibat kebobrokan para dewan dalam melakukan pengkajian namun tidak sesuai dengan nilai-nilai yang diamanatkan oleh Pancasila dan konstitusi. Apa salahnya jika dilibatkan semua kalangan untuk menguji produk anak bangsa ini, agar mimpi yang kita tunggu dari lama untuk menggantikan hukum Belanda yang pada saat ini dipakai bisa digantikan," kata Dedi, Kamis (23/6/2022).
Dia menegaskan, demokrasi tidak boleh menjadi penghalang orang memberikan penghinaan kepada Presiden yang merupakan sebuah jabatan kepala negara.
"Demokrasi tidak boleh membatasi orang menyampaikan penghinaan terhadap presiden karena yang dihina itu merupakan kepala dari negara yang memiliki keistimewaan menghasilkan kebijakan, bukan individunya. Jika ini masih dilanjutkan dan tidak dilakukan peninjauan ulang, maka ada kegagalan mereka dalam berpikir dan ada saraf yang putus di otak mereka," tegas Dedi Sofhan.
Dia berharap agar RKUHP ini ditinjau dan dikaji ulang, jangan sampai mahasiswa dan rakyat Indonesia berbondong-bondong seperti semut datang dan menggeruduk gedung DPR.
"Jangan kira gelombang yang tenang itu aman, kadang kita tidak tau ada bahaya yang lebih besar di situ," tukasnya.
Lebih jauh, Dedi mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan aksi turun ke jalan jika kritikan dan masukan dari pihaknya tidak digubris.
Untuk diketahui, Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Rencana ini banyak ditentang oleh masyarakat sipil karena prosesnya dianggap tidak transparan. Hingga saat ini belum diketahui draf terbaru RKUHP yang bakal disahkan tersebut.
Masyarakat sipil masih berpegang pada draf tahun 2019. Draf ini juga yang menimbulkan demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota. Berikut adalah pasal-pasal kontroversial yang dianggap bisa membahayakan kehidupan bernegara di Indonesia dalam RKUHP.
1. Pasal penghinaan ke presiden
Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konsitusi dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum. Selain itu, pasal penghinaan presiden-wakil presiden bakal menimbulkan konflik kepentingan. Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.
2. Pasal penghinaan terhadap pemerintah
Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 RKUHP. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.
3. Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Pasal 354 RKUHP lebih parah. Dia mengatakan pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media elektronik.
4. Hukum yang hidup
Pasal 2 ayat (1) dan pasal 598 mengatur tentang hukum yang hidup di masyarakat. Artinya, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah. Pasal ini dikhawatirkan akan memunculkan kesewenang-wenangan dan peraturan daerah yang diskriminatif.
5. Kumpul Kebo
Pasal RKUHP tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417 ayat 1. Pasal itu mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.
6. Hukuman mati
Pasal 67, 99, 100, dan 101 masih menerapkan hukuman mati. Pemerhati HAM menilai pasal ini perlu dihapus.
7. Demonstrasi
Mengenai unjuk rasa, diatur dalam Pasal 273 draf RKUHP. Pasal 273 menyebutkan pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dipidana penjara paling lama 1 tahun.
Tulis Komentar