PEKANBARU

Pj Wali Kota Pekanbaru Geram, Reklame Tanpa Pajak Siap Dirobohkan

Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menginstruksikan langkah tegas kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menertibkan tiang-tiang reklame ilegal yang tidak memiliki izin dan menunggak pembayaran pajak. Penertiban ini menjadi upaya strategis Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.

"Reklame adalah salah satu sumber penting PAD Kota Pekanbaru. Namun, keberadaan reklame tanpa izin dan tidak bayar pajak ini justru merugikan daerah. Penertiban ini menjadi langkah nyata untuk meningkatkan pendapatan sekaligus menegakkan aturan," ujar Roni, Kamis (19/12/2024).

Menurut Roni, dalam waktu dekat, Satpol PP bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggelar operasi penertiban tiang reklame yang tidak sesuai ketentuan. Langkah ini mencakup pembongkaran tiang reklame ilegal dan penutupan sementara bagi reklame yang masih menunggak pajak.

“Tiang reklame yang akan dirobohkan sudah jelas tidak memiliki izin dan tidak berkontribusi pada PAD. Sementara, tiang reklame yang hanya diberi sanksi penutupan diharapkan segera menyelesaikan kewajiban mereka, termasuk pajak dan retribusinya,” tegasnya.

Tindakan Tegas untuk Pemilik Reklame

Roni menekankan bahwa Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk menjaga ketertiban kota dan memastikan setiap pelaku usaha reklame mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa penertiban ini bukan hanya langkah administratif, tetapi juga upaya Pemko untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

“Pemotongan dan penutupan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk keseriusan kami untuk mengoptimalkan potensi PAD dari sektor reklame, sekaligus memastikan aturan ditegakkan secara adil,” tambahnya.

Dengan operasi ini, Pemko Pekanbaru berharap para pelaku usaha reklame yang masih melanggar dapat segera mengurus izin dan melunasi kewajiban pajaknya. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran yang merugikan daerah.

 


Tulis Komentar