Pj Wali Kota Pekanbaru Geram, Reklame Tanpa Pajak Siap Dirobohkan
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menginstruksikan langkah tegas kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menertibkan tiang-tiang reklame ilegal yang tidak memiliki izin dan menunggak pembayaran pajak. Penertiban ini menjadi upaya strategis Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.
"Reklame adalah salah satu sumber penting PAD Kota Pekanbaru. Namun, keberadaan reklame tanpa izin dan tidak bayar pajak ini justru merugikan daerah. Penertiban ini menjadi langkah nyata untuk meningkatkan pendapatan sekaligus menegakkan aturan," ujar Roni, Kamis (19/12/2024).
Menurut Roni, dalam waktu dekat, Satpol PP bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggelar operasi penertiban tiang reklame yang tidak sesuai ketentuan. Langkah ini mencakup pembongkaran tiang reklame ilegal dan penutupan sementara bagi reklame yang masih menunggak pajak.
“Tiang reklame yang akan dirobohkan sudah jelas tidak memiliki izin dan tidak berkontribusi pada PAD. Sementara, tiang reklame yang hanya diberi sanksi penutupan diharapkan segera menyelesaikan kewajiban mereka, termasuk pajak dan retribusinya,” tegasnya.
Tulis Komentar