Hukrim

Oknum PPNS KLHK Dilaporkan ke Polda Riau, Diduga Ancam Security PT SIPP

General Manager PT SIPP, Danu Prayitno.

GILANGNEWS.COM - Pihak PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) melaporkan petugas PPNS dari Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK ke Polda Riau, terkait dugaan pengancaman terhadap Security PT SIPP beberapa waktu lalu.

Demikian disampaikan oleh General Manager PT SIPP, Danu Prayitno. Menurutnya, pihaknya telah melaporkan beberapa oknum PPNS Gakum KLHK ke Polda Riau, Rabu (29/6/2022).

“Ia benar. Kami melaporkan oknum PPNS Gakum KLHK karena melakukan pengancaman terhadap Security kami yang bernama Suardi beberapa waktu lalu ,” kata Danu, Kamis (30/6/2022) malam.

Danu Prayitno menjelaskan pengancaman dimaksud adalah yang dilakukan PPNS Gakum KLHK berinisial AY, yang menggunakan senjata api laras panjang untuk mengancam Security SIPP bernama Suardi, hingga mengalami trauma.

“Karena diancam, Security kami terpaksa menandatangani surat tanda terima. Kami sudah membawa barang bukti penyerahan aset PT SIPP kepada SPKT Polda Riau yang dilengkapi foto-foto dan copy tanda terima surat yang ditandatangani," lanjut Danu.

Danu juga menjelaskan, pihaknya sudah meminta kepada Menteri LHK Siti Nurbaya, agar proses penyidikan terhadap PT SIPP diberhentikan sementara.

“Pengacara kami Bambang Sri Pujo Sakti, SH, MH telah melayangkan surat kepada Menteri LHK yang diterima pada 29 Juni 2022 lalu, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta pada 28 Juni 2022," tutup Danu.

Diberitakan sebelumnya, Security PT SIPP di Bengkalis, Riau mengaku diancam petugas Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tidak hanya diancam, ia juga dipaksa tandatangan surat penyitaan aset.

Dugaan upaya paksa terjadi pada Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di pabrik kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa. Tujuh petugas dari Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK tiba-tiba datang.

"Kemarin ada rombongan dari Gakkum KLHK datang sekitar tujuh orang. Mereka menunjukkan surat tugas, tetapi itu tidak boleh difoto atau kami minta bukti untuk tertinggalnya tidak mau," kata Komandan Pleton Sekutiti PT SIPP, Suwardi kepada wartawan, Minggu (2/6/2022).

Karena tidak ada tertinggal, Suwardi menghubungi Plt General Manajer PT SIPP Danu Prayitno. Suwardi memberi tahu ada petugas KLHK datang ke pabrik.

"Saya coba hubungi pak Danu sebagai Plt GM kami. Karena tidak boleh ambil foto surat tugas ya kami minta anggota untuk video dan foto, tapi tidak boleh," katanya.

Selanjutnya petugas dengan laras panjang minta listrik dihidupkan. Namun karena pabrik sedang tidak beroperasi dan untuk menghidupkan mesin bukan kewenangan sekuriti, Suwardi menolak.

"Tiba-tiba ada 2 orang petugas pakai baju biasa dan laras panjang langsung bawa saya pakai mobil. 'Kamu mau ikut atau kami saya angkut sekarang'," kata Suwardi menirukan ucapan petugas.

Tak butuh waktu lama, Suwardi langsung dibawa petugas dengan mobil pelat merah ke salah satu SPBU. Hampir 3 jam ditahan, Suwardi dipaksa tandatangan surat sita aset perusahaan.

"Saya dibawa ke SPBU di KM 6. Ya sudah saya masuk mobil dan dihapit dibawa ke SPBU, sama dengan disekap. Sampai di SPBU dibuat surat, Hp saya tidak boleh dipegang dan mereka buat surat suruh saya teken," katanya.

"Saya suruh tandatangan penyerahan aset dan bilang pabrik bisa dijalankan karena sudah milik mereka. Itu surat diteken dan diketik di SPBU, harusnya ya ke kantorlah kalau memang ini resmi," kata Suwardi lagi.

Setelah surat diteken, Suwardi ditinggal begitu saja di SPBU. Sementara petugas langsung meninggalkan SPBU.

"Setelah saya tandatangan surat itu saya ditinggal di SPBU dan pulang sendiri. Di situ juga mereka bilang 'ini aset sudah punya kami. Kamu jaga ini, kalau hilang kamu yang bertanggungjawab'," katanya.


Tulis Komentar