Pekanbaru

Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Masih Langka dan Harganya Mahal

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Gas Elpiji 3 Kilogram di Kota Pekanbaru hingga kini masih terjadi kelangkaan, Jumat (19/8/2022). Tak hanya langka, jikapun ada, harganya jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dari pantauan wartawan, untuk gas elpiji 3 Kg memang susah didapatkan. Beberapa pangkalan hingga di tempat pengecer sangat susah untuk ditemukan gas melon ini.

Seperti di Jalan Cipta Karya, Panam. Dari beberapa toko pengecer tidak ada sama sekali dijual gas subsidi tersebut. Ada satu toko pengecer yang jual, namun harganya sangat tinggi. Jauh diatas HET.

"Dari pagi keliling-keliling di Cipta Karya tak ada juga dapat gas 3 Kg. Sudah seminggu lebih malahan," ujar Iyam, Warga Cipta Karya Panam, Jumat (19/8/2022).

Ia mengatakan berdasarkan informasi dari penjual, sudah seminggu ini memang tak ada barang (gas 3 Kg,red) masuk.

"Kalau kata penjualnya tadi, memang ada kendala distribusi. Makanya tak ada gas masuk, susah kalau kayak gini. Tadi ada 1 penjual yang ada, cuma harganya mencapai Rp26.000, meroket harganya. Itupun cuma sedikit stoknya," sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut saat dihubungi mengatakan terkait hal ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas).

"Informasinya ada kendala distribusi. Dari Dumai mungkin, tapi masih akan kami pastikanlah. Karena memang dari informasi di lapangan, dari agen memang tak ada masuk. Makanya kita coba konfirmasi ke Hiswana," ujar ujar Ingot, Selasa (16/8/2022).

Lebih lanjut Ingot mengimbau kepada pangkalan untuk tidak mengambil kesempatan ini dengan menaikkan harga. Karena memang untuk harga tabung gas 3 Kg inikan sudah ada Harga Eceran Tertinggi (HET) nya, ini agar dipatuhi.

"Kita minta agar dipatuhi ya. Dan salurkanlah ini kepada yang berhak seperti pengguna rumah tangga, pelaku UMKM," sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga mengajak kepada semua pihak untuk sama-sama monitor.

"Kalau nanti ada yang terbukti melanggar HET, ya akan ada sanksinya. Karena itukan ada SK Walikota, jadi kalau melanggar pasti akan ada sanksinya," pungkasnya.


Tulis Komentar