Nasional

Komisi I DPR soal Brigjen NA Tembak Kucing: Tindak Tegas, Penggunaan Senjata Evaluasi

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.

GILANGNEWS.COM - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengecam aksi sadis dilakukan anggota organik Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia atau (Sesko TNI) berinisial Brigjen NA yang menembaki kucing hingga tewas. Meutya mendesak agar TNI memberi sanksi tegas terhadap Brigjen NA.

"Pertama jelas salah, kucing makhluk Tuhan, tidak untuk dibunuh. Kalaupun tidak bisa menyayangi, ya paling tidak jangan disakiti apalagi dibunuh," kata Meutya kepada wartawan, Jumat (19/8).

Untuk itu, politisi Partai Golkar ini meminta agar Brigjen NA ditindak tegas. Selain itu perlu ada evaluasi penggunaan senjata di tubuh TNI.

"Saya minta tindak tegas pelaku penembakan kucing," ujar Meutya.

Kronologi Brigjen NA Tembak Kucing

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kucing ditemukan tewas dengan luka tembak di area Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia atau (Sesko TNI) Kartanegara, Bandung. Belakangan, terungkap pelaku adalah anggota organik Sesko TNI berpangkat Brigjen TNI dengan inisial NA.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (18/8).

Menurut dia, kasus ini mendapat atensi dari Panglima TNI Andika Prakasa yang meminta jajarannya segera melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

"Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin sekitar jam 13.00 WIB," ujar Prantara.

NA pun mengakui perbuatannya. Penembakan kucing dilakukan untuk menjaga kebersihan dan lingkungan Sesko TNI termasuk tempat makan siswa dari kucing liar.

Menurut Prantara, NA menyatakan perbuatan itu bukan karena kebenciannya terhadap kucing. Meski begitu, NA akan menjalani proses hukum.

"Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," katanya.


Tulis Komentar