Hukrim

Diduga Dianiaya, Perempuan Ini Laporkan Oknum Polwan ke Polda Riau

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Seorang perempuan yang diketahui bernama Riri Aprilia diduga mendapat perlakuan penganiayaan oleh diduga oknum Polisi Wanita (Polwan).

Korban mengungkap peristiwa itu melalui video yang diunggah di Instagram pribadinya @ririapriliaaaaa.

Ia juga memperlihatkan beberapa luka memar di bagian tangan dan lehernya. Ia menyebut luka itu disebabkan pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum Polwan bersama ibunya.

Gadis remaja tersebut mengaku dikeroyok lantaran oknum Polwan dan ibunya, karena tak terima dirinya menjalin hubungan dengan adik Polwan tersebut.

"Saya membuat laporan atas pengeroyokan yang dilakukan oleh kakak (seorang polisi wanita) dan ibu dari pacar saya. Mereka memukul, menjambak dan menampar saya karena mereka tidak terima saya menjalin hubungan dengan adik (polwan) dan anaknya (orang tua)," tulis Riri dalam akun pribadinya, Jumat (23/9/2022).

Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum polwan tersebut, korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dan telah diterima.

Kejadian bermula pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban sedang berada di Jalan Tiung Ujung. Kemudian oknum polwan datang dan langsung marah-marah kepada korban dengan mengatakan kata-kata yang kasar. Katanya, korban tidak pantas untuk adiknya.

Kemudian korban disuruh oleh sang oknum keluar rumah, dan setelah di luar rumah, oknum polwan tersebut langsung menyeret korban dengan cara menarik rambutnya.

Bagian kepala korban dipukul, juga pada lengan kiri. Oknum polwan itu juga diduga menendang paha kanan korban dan mencakar lehernya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menanggapi adanya penganiayaan terhadap warga yang diduga dilakukan seorang oknum polwan.

Sunarto mengatakan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat tindak pidana dan tetap diproses sesuai aturan.

"Tidak ada toleransi, siapapun yang melanggar hukum atau melakukan tindak pidana, ya diproses sesuai aturan," tegas Sunarto.


Tulis Komentar