Mahfud: Ada yang Hubungi Saya Minta Restorative Justice Kasus Pembunuhan, Tidak Bisa!
GILANGNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendukung upaya penegakan hukum melalui restorative justice. Namun, di sisi lain, Mahfud menilai bahwa keadilan restoratif belum banyak dipahami oleh sejumlah pihak.
Mahfud mencontohkan dalam kasus pembunuhan. Menurutnya, restorative justice tak bisa dilakukan kepada orang yang sudah melakukan pembunuhan meski kasusnya sudah damai.
"Di samping itu ada efek efek kurang yang bagus, kadang kala hampir setiap hari ini ada laporan masuk ke saya melalui Wa, telepon, ada orang diperiksa di tahan di pengadilan diproses ditahan dipolisi di proses, lalu mengadu pak ini udah restorative justice kok kami masih ditahan tolong Menko Polhukam turun tangan nah saya bilang restorative justice itu gak sembarangan kalau orang membunuh orang minta restoratif justice enggak bisa! bukan itu," kata Mahfud di acara konferensi nasional keadilan restoratif, Selasa (1/11).
Menurutnya, banyak orang termasuk pengacara belum memahami konsep restorative justice. Dia menjelaskan, bahwa dalam hukum pidana kasus kejahatan tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah.
Tulis Komentar