Nasional

Mahfud: Ada yang Hubungi Saya Minta Restorative Justice Kasus Pembunuhan, Tidak Bisa!

Mahfud MD.

GILANGNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendukung upaya penegakan hukum melalui restorative justice. Namun, di sisi lain, Mahfud menilai bahwa keadilan restoratif belum banyak dipahami oleh sejumlah pihak.

Mahfud mencontohkan dalam kasus pembunuhan. Menurutnya, restorative justice tak bisa dilakukan kepada orang yang sudah melakukan pembunuhan meski kasusnya sudah damai.

"Di samping itu ada efek efek kurang yang bagus, kadang kala hampir setiap hari ini ada laporan masuk ke saya melalui Wa, telepon, ada orang diperiksa di tahan di pengadilan diproses ditahan dipolisi di proses, lalu mengadu pak ini udah restorative justice kok kami masih ditahan tolong Menko Polhukam turun tangan nah saya bilang restorative justice itu gak sembarangan kalau orang membunuh orang minta restoratif justice enggak bisa! bukan itu," kata Mahfud di acara konferensi nasional keadilan restoratif, Selasa (1/11).

Menurutnya, banyak orang termasuk pengacara belum memahami konsep restorative justice. Dia menjelaskan, bahwa dalam hukum pidana kasus kejahatan tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah.

"Restorative itu justice pikiran orang yang belum mengerti, banyak juga pengacara pengacara juga kuasa hukum datang ini pak ini sudah berembuk keluarga sudah selesai, ya enggak bisa di dalam hukum pidana itu di dalam batas batas tertentu gak bisa dirembuk, kejahatan kok mau dirembuk," ucapnya.

"Misalnya kasus kasus besar itu udahlah restorative justice aja, lalu di diartikan restorative justice itu negosiasi pasal, negosiasi perkara, bukan itu," ujar Mahfud.

Meski begitu, Mahfud berpendapat, keadilan restoratif teteap perlu dilakukan. Sebab, jika tidak jumlah para penegak hukum tak cukup untuk menampung kasus kejahatan.

"Penjara juga enggak cukup, justru ada sebuah penilaian sangat bagus Indonesia tuh sebenernya di tingkat bawah masyarakatnya sudah hidup restorative justice karena kalau ada masalah mereka selesaikan dengan lurah, selesaikan dengan kepala adat, damai damai, apa konsekuensinya selesai," tuturnya.

"Coba kalau enggak ada restorative justice setiap hari ini ada ini diselesaikan polisi, pengadilan gak cukup kita dan kita punya modal besar untuk melakukan restoratif justice ini," pungkas Mahfud.


Tulis Komentar