Pekanbaru

JP Pub & KTV Belum Bisa Disegel, Satpol PP Pekanbaru Bilang Begini

Massa pendemo terus bertahan di lokasi unjuk rasa hingga, Senin (12/12/2022) malam. Mereka meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menyegel tempat hiburan Joker Poker (JP) Pub & KTV.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga Selasa (13/12/2022) pagi belum memenuhi tuntutan massa pendemo untuk menyegel tempat hiburan Joker Poker (JP) Pub & KTV, di Jalan HR Subrantas, Kecamatan Bina Widya.

Salah satu alasan penyegelan tidak dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru lantaran manajemen tempat hiburan tersebut telah mengantongi izin.

"Kita tak bisa menabrak aturan dengan aturan, apalagi kita institusi pemerintah," terang Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (OKM) Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia Putra, Selasa (13/12/2022).

Ia mengungkapkan, untuk proses penyegelan itu harus dilalui sejumlah tahapan. Sementara saat kejadian itu, pendemo meminta hari itu tempat hiburan tersebut harus disegel juga.

Pihaknya juga telah melakukan upaya membuat acara untuk pemasangan Pol PP Line untuk mengantisipasi pelaku usaha agar tidak buka.

"Tapi mereka (pemdemo) tetap ngotot juga untuk tetap dikasih Pol PP line. Sebenarnya dari prosedur, pelaku usaha itu juga tahu.  Mereka tahu proses penyegelan itu seperti apa," jelasnya.

Ia mengaku bahwa JP Pub dan KTV ini memiliki dua usaha yaitu KTV dan bar. Sementara yang tidak memiliki izin hanya bar saja. Untuk karaoke manajemen telah mengantongi izin, dan untuk minuman alkohol belum memiliki izin.

"Kalau memang mau disegel, ya cabut dulu izinnya oleh instansi yang memberikan izin. Ketika mereka sudah mencabut, disitulah Satpol PP bertugas untuk menyegel sesuai aturan yang berlaku. Kalau turun langsung di lapangan, kemudian kita langsung diberikan intervensi bahwasanya harus segel, itu tak bisa semena-mena, itu pasti pidana," terangnya.

Ia kembali menegaskan, Satpol PP bisa langsung melakukan penyegelan jika semua izin yang ada dicabut.

"Kita tadi malam itu sudah mencoba nyegel untuk menenangkan massa, tapi pelaku usaha menolak. Mereka mengatakan dasar menyegel itu apa, soalnya tahapan-tahapan untuk sampai di penyegelan itu belum kami jalankan. Dari instansi terkait juga belum menjalankan itu," pungkasnya.


Tulis Komentar