Pekanbaru

772 Narapidana di Riau Diusulkan Dapat Remisi Natal, 4 Langsung Bebas

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu.

GILANGNEWS.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengusulkan 772 narapidana (napi) di Provinsi Riau mendapat remisi Hari Raya Natal 2022. Empat orang napi diusulkan langsung bebas.

"Kemenkumham Riau telah mengirimkan usulan 772 napi untuk mendapatkan remisi Natal," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, Kamis (15/12/2022).

Ada dua jenis remisi yang akan diperoleh ratusan napi yang tersebar pada 16 lapas/rutan/LPKA di Riau tersebut, yaitu Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa hukuman biasa dan Remisi Khusus II (RK II), artinya langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan.

"Remisi diusulkan untuk 762 napi dewasa dan 10 napi anak. Dari jumlah tersebut, diusulkan 768 napi mendapatkan RK) I, dan 4 orang mendapatkan RK II,," jelas Jahari.

Jahari menjelaskan, kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi, akan disampaikan pada saat Hari Raya Natal nanti. Paslanya, masih ada kemungkinan napi yang akan diusulkan sampai menjelang hari H.

"Itu semua sesuai prosedur. Juga tergantung verifikasi di pusat lagi terkait usulan yang kita sampaikan," kata Jahari.

Jahari menyebut, remisi diberikan dengan syarat narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman, dan dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Lalu, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta wajib mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan/LPKA.

Rutan Pekanbaru menjadi satuan kerja yang napinya paling banyak diusulkan menerima remisi Natal, yaitu sebanyak 152 orang. Lalu, Lapas Pekanbaru sebanyak 93 orang dan Lapas Bengkalis sebanyak 92 orang.

"Untuk penerima RK II atau langsung bebas, ada 2 orang napi di Rutan Pekanbaru yang akan menerimanya. Kemudian napi di Lapas Bagansiapapi 1 orang dan Lapas Bangkinang ada 1 orang juga yang akan menerima RK I,” lanjut Jahari.

Besaran RK Keagamaan ini adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan maksimal didapat adalah 2 bulan.

“Napi yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan," jelas Jahari.

Ditambahkannya, pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.

Jahari menjamin proses pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini,” ujarnya.

Jahari turut melaporkan kondisi terkini lapas/rutan/LPKA yang ada di Riau. Total WBP di Riau ada sebanyak 13.892 orang dengan rincian 11.419 orang narapidana dan 2.473 orang tahanan. Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.373 orang. Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 318 persen dari kapasitas yang seharusnya.

Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi menjadi Lapas terpadat dengan tingkat overkapasitas sebanyak 1000 persen, disusul Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan yang sudah overkapasitas hampir 700 persen, dan Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura mengalami overkapasitas sebanyak 500 persen. Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi lapas/rutan yang paling banyak penghuninya, yaitu 2.192 orang, disusul Lapas Kelas IIA Bangkinang sebanyak 1.884 orang, dan Lapas Kelas IIA Bengkalis dengan jumlah penghuni sebesar 1.581 orang.

Selain persiapan pemberian remisi Natal, jajaran Kemenkumham Riau juga bersiap mengamankan perayaan kegiatan Natal dan Tahun Baru 2023. Beberapa poin yang jadi perhatian adalah peningkatan pengawasan dan kewaspadaan jajaran lapas/rutan terhadap pengamanan warga binaan.

"Laksanakan tugas dan kewajiban sesuai prosedur. Disiplin menjaga area masing-masing, rutin kontrol keliling, dan periksa kesiapan sarana dan prasarana keamanan,” pesan Jahari. Lalu, laksanakan deteksi dini, berantas narkoba, lakukan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dan mengimplementasikan program back to basic berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan, tambahnya.

Untuk jajaran keimigrasian, Jahari juga mengingatkan agar meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terutama terhadap orang asing yang keluar masuk Indonesia khususnya wilayah Riau.

"Dalam tugas dan fungsi keimigrasian juga sama, seperti pengawasan terhadap lalu lintas orang asing, terutama pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Tingkatkan koordinasi dengan stakeholder agar pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian dapat lebih optimal. Dan ingat, jangan coba-coba bermain. Jangan coba-coba lakukan pungli, dan suap menyuap. Ketahuan sama saya, saya sikat, saya pecat," pungkas Jahari.


Tulis Komentar