Legislator

Mendagri Minta Usulan Nama Calon Pj Walikota Pekanbaru 2023, Sampai Hari Ini Belum Dibahas di Dewan

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - DPRD Pekanbaru sudah menerima secara resmi surat dari Kemendagri RI, terkait usulan tiga nama Pj Wali Kota Pekanbaru, sejak pekan lalu.

Namun hingga Senin (3/4/2023) sore ini, DPRD Pekanbaru secara lembaga, baik tingkat fraksi-fraksi dan tingkat pimpinan (Pimpinan AKD dan Pimpinan DPRD) belum membahas apapun terkait dengan usulan tiga nama Pj Wali Kota Pekanbaru tersebut.

Padahal, batas deadline usulan tiga nama yang disebutkan dalam surat Kemendagri, tanggal 6 April 2023.

"Ya, benar kami di DPRD Pekanbaru sudah menerima surat dari Kemendagri, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Saya sudah berapa kali menghubungi Ketua DPRD Pekanbaru Sabarudi, Sekwan, untuk rapat soal ini, tapi tak direspon sampai hari ini," tegas Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE

T Azwendi akan mempertanyakan persoalan ini kepada Ketua DPRD Pekanbaru Sabarudi, seperti apa mekanisme pengusulan nama yang dimaksudkan.

"Apakah perlu rapat Banmus atau rapat pimpinan. Tujuannya seperti apa petunjuk teknis pengusulannya, kita kan nggak tahu. Kita kan bukan memilih, tapi mengusulkan," sebut T Azwendi.

Lalu, di sisa waktu dua hari ini, kapan akan digelar rapat membahas ini?

"Sampai hari ini, saya WA, saya hubungi Pak Ketua DPRD Sabarudi, tak dibalas-balas. Tidak ada respon. Termasuk juga Sekwan, tak dibalas WA saya. Saya pun bingung, karena waktu pengusulan semakin mepet. Sampai tanggal 6. Saya khawatir ini, di unsur pimpinan dan fraksi lainnya, mungkin sudah tertidur gara-gara bualan atau janji seseorang. Tapi itu terserah, namun mekanisme harus berjalan dulu," terang legislator senior ini.

Jika nanti hingga batas waktu ternyata DPRD Pekanbaru mengusulkan nama Pj Wali Kota Pekanbaru tanpa ada rapat terlebih dahulu maka kami dari fraksi (Partai Demokrat) tidak setuju, dan keberatan jika ini diusulkan, tanpa melalui mekanisme.

"Kami tak bersedia. Dari Fraksi Demokrat sendiri, saya tanya juga, tidak tahu mekanisme seperti apa. Karena DPRD Pekanbaru ini adalah miniatur masyarakat Kota Pekanbaru, jangan lah dikangkangi jika ada persoalan seperti ini," tambahnya.

T Azwendi selaku Pimpinan DPRD mengaku semakin risau, jika seperti ini kondisi lembaga DPRD Pekanbaru. Setahunya, keputusan DPRD itu melalui mekanisme, melalui paripurna. Ada juga penetapannya berupa surat serta juklak dan juknis.

Bagi Fraksi Demokrat sendiri, siapa nama yang diusulkan ke Kemendagri RI, siapa saja boleh. Mau nama yang lama, mau yang baru. Yang penting, tidak melanggar ketentuan karena ada standardisasinya.

"Tapi kalau dipaksa seseorang tanpa melalui mekanisme, kita tak setuju. Saya curiga ada unsur kesengajaan ini. Makanya nanti, jjka tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, Ketua DPRD Pekanbaru harus mempertanggungjawabkan," pinta legislator ini lantang.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerinda DPRD Pekanbaru H Wan Agusti SH MH ketika dikonfirmasi ikhwal ini menegaskan, bahwa mengenai usulan nama Pj Wali Kota Pekanbaru, diserahkan kepada partai.

Lalu, siapa saja nama yang akan diusulkan Fraksi Gerindra?

"Iya, termasuk nama, kita serahkan kepada partai. Partai lah nanti yang menentukan," akunya.


Seperti diketahui surat Kemendagri RI bernomor:100.2.1.3/1773/SJ, tertanggal 27 Maret 2023, yang ditandatangani Sekjen Suhajar Diantoro MSi menjelaskan tiga poin.

Pertama, Pj Bupati/Wali Kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada Bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Kabupaten/Kota, melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota, dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pj Bupati/Wali Kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi pertimbangan Menteri dalam menetapkan Pj Bupati/Wali Kota.

Ketiga, usulan nama calon Pj Bupati/Wali Kota sebagai mana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Diketahui, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun juga termasuk masa jabatannya berakhir pada Bulan Mei 2023 ini.

Sekadar diketahui, untuk usulan Pj Wali Kota Pekanbaru, totalnya ada sembilan nama. Tiga nama usulan gubernur, tiga nama usulan DPRD Pekanbaru, dan tiga nama usulan dari Kementerian. Nanti akan ada tim penilai dari Presiden siapa Pj yang ditunjuk. 


Tulis Komentar