Nasional

Siap-siap Perusahaan Bisa Kena Sanksi Jika Telat Bayar THR

Foto : Illustrasi

Jakarta - Perusahaan sudah diperintah untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Bagaimana kalau perusahaan telat membayar THR kepada pekerja/buruh?

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu (5/4/2023), ada beberapa sanksi yang diberikan kepada perusahaan.

Pada Pasal 10 ayat 1 ditegaskan pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," tulis Pasal 10 ayat 2.

Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, akan dikenai sanksi administratif.

Selain di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, sanksi bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar THR juga diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis,
2. Pembatasan kegiatan usaha,
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,
4. Pembekuan kegiatan usaha.

 


Tulis Komentar