Legislator

Sah, DPRD Pekanbaru tak Ajukan Nama Pj Wako ke Kemendagri

Surat Pimpinan DPRD Pekanbaru

GILANGNEWS.COM - Pimpinan DPRD Pekanbaru memastikan, tidak mengirimkan usulan nama-nama Pj Wali Kota Pekanbaru, kepada Kemendagri RI. Ini setelah batas akhir, Kamis malam (6/4/2023) pukul 22.39 WIB, tidak adanya pembahasan terkait hal ini di DPRD Pekanbaru.

Baik itu di tingkat Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, maupun di tingkat pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan).  Surat tersebut bernomor: KP.13.02/DPRD-Pimp/ 7142/2023, yang diteken langsung Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE, tertanggal 3 April 2023.

"Ya, surat tersebut sudah kita kirimkan tadi sore ke Kemendagri. Ini merupakan tanggapan dan jawaban dari Surat Kemendagri Nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tanggal 27 Maret 2023, Hal: Usul Nama Calon Penjabat Wali Kota," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE, Kamis malam.

Dirinya menyebutkan, surat Kemendagri tersebut harus dijawab, meski DPRD Pekanbaru tidak mengusulkan nama-nama Pj Wali Kota Pekanbaru.

"Surat ini saya tanda tangani dan harus dikirimkan. Karena sampai batas akhir, Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST, tidak merespon permintaan para pimpinan DPRD untuk membahasnya. Jadi, kita kirim tanpa Ketua DPRD Pekanbaru," tegasnya.

Azwendi Fajri yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Pekanbaru ini menegaskan lagi, jika ada surat lain yang dikirim ke Kemendagri, berarti itu patut dipertanyakan.

Sebab, pengusulan nama Pj Wali Kota Pekanbaru itu, tidak melalui mekanisme di DPRD Pekanbaru, yaitu melalui proses pembahasan Pimpinan DPRD atau pimpinan fraksi.

"Jadi, surat ini kita jawab demi menghargai lembaga DPRD Pekanbaru. Di luar ini, kita tak tahu," akunya.

Sementara itu, Pimpinan DPRD Pekanbaru lainnya Ginda Burnama ST MT menyebutkan, dengan keluarnya surat ini, bentuk sikap para wakil ketua DPRD Pekanbaru.

"Langkah Pak T Azwendi ini untuk menanggapi surat Mendagri. Kenapa sampai hari ini (Kamis) belum mengirimkan. Kami sangat sayangkan tidak adanya mekanisme yang dijalankan oleh Ketua DPRD sampai hari terakhir," terangnya.

Ini bunyi tanggapan Surat Usulan Nama Calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru.

Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal an Menter Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tanggal 27 Maret 2023, Hal: Usul Nama Calon Penjabat Walikota, yang mana Penjabat Walikota Pekanbaru akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023 sehingga perlu mengisi kekosongan Jabatan Walikota sesual Peraturan Perundang-undangan, berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Walikota

Maka berpedoman dan mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur tugas dan fungsi serta mengacu kepada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan mengacu kepada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2019 dapat kami sampaikan bahwa di dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2019, tidak ada mengatur tata cara dan mekanisme Pengusulan Nama Penjabat Walikota, yang ada hanya mengatur Tata cara Pengambilan Keputusan yang tertuang dalam pasal 103, 104, 105 dan 106, dan juga tidak ada respon dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru terkait persoalan ini.

Maka berdasarkan persoalan diatas, kami DPRD Kota Pekanbaru tidak dapat mengirimkan usulan Nama Calon Penjabat Walikota, dikarenakan tidak cukup waktu untuk melakukan Perubahan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2019.

Demikian tanggapan surat ini untuk dapat dipertimbangkan. 


Tulis Komentar