Pekanbaru

Nasib THL Dishub Pekanbaru Kini Diatur Mesin Absensi, Honor Dipotong Jika Tak Hadir

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberitahuan dan Pembayaran Honorarium Berdasarkan Absensi dan Tingkat Kehadiran THL di Lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, tertanggal 29 Februari lalu, menyebutkan, honor para THL di lingkungan Dishub Kota Pekanbaru akan dibayarkan berdasarkan absensi dan kehadiran.

Dalam SE itu menyampaikan kepada Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) memerintahkan kepada THL agar menggunakan secara aktif mesin absensi elektronik yang telah disediakan.

Kemudian, pelaksanaan pembayaran honorarium THL oleh masing-masing penggajian berdasarkan kombinasi dan sinkronisasi antara absen elektronik dan absen manual terhitung mulai 1 Maret 2024.

Selanjutnya, Kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab dan mengawasi absensi THL yang sudah direkap untuk diajukan pembayaran honorarium berdasarkan absensi dan tingkat kehadiran THL.

Sekretaris Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko mengakui adanya SE tersebut. Para THL di lingkungan Dishub Pekanbaru akan digaji berdasarkan absensi dan kehadiran mereka.

"Memang ada edaran terkait honor THL. Mereka digaji sesuai absensi. Jika tidak hadir tentu dipotong," ujar Sunarko, Jumat (15/03/2024).

Dikatakannya, honor THL yang dipotong tersebut disesuaikan dengan jumlah ketidakhadiran mereka.

"Jadi mereka kan sudah ada kontraknya, ada perjanjiannya. Kalau mereka tidak hadir satu hari dipotong satu hari. Kan emang sudah ada kontraknya," pungkasnya.**


Tulis Komentar