Pemko Pekanbaru Serahkan 1,2 Hektare Aset untuk Pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat
PEKANBARU – Dalam langkah strategis menuju percepatan pembangunan infrastruktur di Provinsi Riau, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menandatangani pelepasan hak atas salah satu aset tanah milik Pemko Pekanbaru. Tanah seluas 1,2 hektare di Kelurahan Agrowisata, Kecamatan Rumbai Barat, resmi dilepaskan untuk mendukung pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat.
Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zarman Candra, yang mewakili Pemko dalam penandatanganan tersebut menyatakan bahwa pelepasan hak ini merupakan bagian dari komitmen Pemko dalam mendukung proyek strategis nasional. "Kami bersama Kementerian PUPR telah menandatangani pelepasan hak atas tanah tersebut, yang selanjutnya dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara," ujar Zarman, Selasa (24/12/2024).
Proses administrasi untuk pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut segera dimulai. Zarman mengungkapkan bahwa Kementerian PUPR akan memberikan ganti rugi tidak hanya kepada Pemko Pekanbaru, tetapi juga kepada pihak-pihak yang terdampak langsung oleh pembangunan jalan tol tersebut.
"Saat ini kita sudah memenuhi semua persyaratan, dan Insyaallah, proses ganti rugi akan segera dilakukan oleh Kementerian PUPR," tambahnya.




Tulis Komentar