PEKANBARU

Ini Bahaya Travel Gelap! Bisa Kena Tilang, Denda, dan Penyitaan Kendaraan

Kepala Bidang Angkutan Darat, Khairunnas

GILANGNEWS.COM – Maraknya penggunaan mobil pribadi sebagai angkutan umum atau yang dikenal dengan istilah “travel gelap” kembali menjadi sorotan.

Kepala Bidang Angkutan Darat, Khairunnas, mengimbau para pengusaha travel yang masih menggunakan kendaraan berpelat hitam agar segera mengubahnya menjadi pelat kuning.

Langkah ini tidak hanya demi keamanan dan kenyamanan perjalanan, tetapi juga untuk memastikan operasional transportasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurut Khairunnas, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang secara komersial wajib memiliki izin resmi dan menggunakan pelat kuning.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha travel agar segera mengurus perubahan pelat kendaraannya menjadi kuning. Dengan begitu, mereka bisa beroperasi dengan aman di jalan dan tidak dikategorikan sebagai travel gelap,” ujarnya.

Sanksi Berat bagi Travel Gelap

Penggunaan kendaraan pribadi untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi pelanggar, sanksi tegas telah diatur dalam Pasal 308, yakni pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000. 
Selain itu, kendaraan yang tidak memiliki izin resmi berpotensi dikenakan tilang, penyitaan kendaraan, atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan Pasal 173 dan Pasal 288 Ayat 1.

“Travel gelap ini berisiko tinggi, baik bagi pengemudi maupun penumpang. Selain tidak terjamin keamanannya, mereka juga dapat terkena sanksi hukum jika terjaring razia. Maka dari itu, kami mengingatkan agar segera mengurus izin resmi dan menggunakan pelat kuning,” tambah Khairunnas.

Keamanan dan Kenyamanan di Jalan

Selain menghindari sanksi hukum, penggunaan pelat kuning bagi kendaraan angkutan umum juga menjamin perlindungan bagi penumpang. 
Kendaraan berizin resmi memiliki standar keselamatan yang lebih baik, termasuk kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas serta asuransi bagi penumpang. Hal ini tentu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi tersebut.

Pemerintah terus berupaya menertibkan angkutan umum ilegal dengan menggelar razia secara berkala. Para pemilik travel yang masih menggunakan pelat hitam diimbau segera mengurus perubahan status kendaraannya agar tidak terkena dampak hukum dan tetap dapat beroperasi dengan nyaman serta legal.

“Kesadaran untuk mengikuti aturan harus datang dari pelaku usaha sendiri. Jika semua tertib administrasi, tidak hanya keamanan yang meningkat, tetapi juga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik,” pungkas Khairunnas.

Dengan penertiban ini, diharapkan sektor transportasi di Pekanbaru semakin tertata dan masyarakat dapat bepergian dengan aman tanpa harus khawatir menggunakan jasa travel gelap.

 


Tulis Komentar