PEKANBARU

Empat Bando Reklame Ilegal Dibongkar, Pekanbaru Lebih Tertata

GILANGNEWS.COM - Empat bando reklame ilegal di Kota Pekanbaru telah dibongkar sebagai bagian dari upaya penataan dan penertiban ruang publik. Keempat bando tersebut berada di Jalan Riau, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Imam Munandar.

"Ini sesuai arahan Pak Wali Kota untuk melakukan penataan dan penertiban bando dan tiang reklame yang tidak memiliki izin," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Selain bando reklame, tim juga membongkar tiga tiang reklame ilegal yang tidak memiliki pengesahan dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Ketiga tiang reklame tersebut berada di Simpang Pasar Pagi Arengka, Simpang Fly Over Imam Munandar, dan Jalan Riau.

"Sesuai regulasi yang ada, sudah kita lakukan pemotongan di tiga titik," jelas Zulfahmi.

Penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Zulfahmi menambahkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait penataan dan penertiban reklame ilegal di ruang publik.

"Penertiban ini bertujuan untuk mewujudkan keindahan kota sekaligus menjaga ketertiban dari tiang reklame ilegal," ujar Zulfahmi.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut hingga seluruh bando dan tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru tertata dengan baik. ***

 


Tulis Komentar