Lahan seluas enam hektare miliknya yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di samping showroom mobil Wuling, kini telah dikuasai pihak lain. Tak hanya itu, rumah yang dahulu sempat ia bangun di atas tanah tersebut, kini telah rata dengan tanah, dirobohkan tanpa sepengetahuan dan seizinnya.
Merespons laporan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Senin (21/4).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Nurul Ikhsan, ini dihadiri seluruh anggota komisi dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Dr. Doni Syafrial, beserta jajarannya.
“Kami menerima laporan dari Pak Sahuri yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1978. Tapi anehnya, di atas tanah itu kini muncul surat-surat lain. Maka dari itu, kami minta BPN memberikan penjelasan,” ujar Zulfan Hafis, Juru Bicara Komisi IV DPRD Pekanbaru.
Menurut Zulfan, lahan yang dipersoalkan bukanlah tanah kecil. Dengan luas mencapai 60.000 meter persegi, tanah itu kabarnya akan dibangun sebagai lokasi swalayan muslim terbesar di Indonesia. Kepemilikannya yang kini dipertanyakan membuat Komisi IV gerak cepat memanggil instansi terkait agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Dr. Doni Syafrial menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang benar dalam sengketa ini.
“Karena dokumennya lebih dari lima tahun, maka sesuai prosedur, kita arahkan ke jalur litigasi. Biarlah pengadilan yang memutuskan berdasarkan bukti masing-masing pihak,” ujar Doni.
Ia menegaskan bahwa status tanah saat ini dalam kondisi status quo. Artinya, tidak boleh ada aktivitas pertanahan apapun baik itu pemecahan sertifikat, balik nama, maupun pengajuan surat tanah di lokasi tersebut hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Secara administratif, tidak ada proses pertanahan yang sedang berjalan di lahan itu. Tapi soal fisik di lapangan, kami tidak tahu. Yang jelas, tidak boleh ada kegiatan apapun sampai pengadilan memutuskan siapa pemilik sahnya,” tegas Doni.
Doni juga menyinggung persoalan tumpang tindih lahan yang menurutnya kerap terjadi karena kelalaian masyarakat sendiri dalam menjaga aset tanah. “Kami himbau kepada masyarakat agar selalu menjaga tanahnya. Pasang patok, rajin membersihkan, dan jalin komunikasi dengan RT/RW serta tetangga sekitar. Jika dibiarkan kosong, akan rawan diserobot. Jangan pernah tinggalkan tanah Anda,” pesannya.
Kisah Sahuri menjadi pengingat pahit bahwa meskipun memiliki dokumen resmi sejak puluhan tahun lalu, tanpa perawatan dan perhatian, tanah bisa lepas dari genggaman. Kini, nasib enam hektare tanah yang penuh nilai sejarah dan kenangan itu berada di tangan pengadilan.
Dan bagi warga Pekanbaru lainnya, pesan Doni menjadi pelajaran penting: memiliki tanah bukan sekadar punya sertifikat, tapi juga harus punya kepedulian untuk menjaganya.
Tulis Komentar