Riau

Aliansi Pemuda Teriakan Nama Irwan Nasir di PN Pekanbaru

Massa Koppas-Riau yang mendatang PN Pekanbaru, Kamis (29/12/2016)

GILANGNEWS.COM- Massa Aliansi Pemuda Pengawas Aset Riau (Koppas-Riau), dengan lantang meneriakan nama Irwan Nasir, Bupati Meranti, agar bersaksi pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pelabuhan Dorak.

Teriakan massa tersebut, adalah pemandangan lain di luar gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/12/2016), untuk melampiaskan kekesalan karena Irwan Nasir tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka, padahal dianggap paling bertanggungjawab.

Untuk diketahui, perkara korupsi Pelabuhan Dorak, saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah, Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kemudian Mohammad Habibi, Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.

Perbuatan keempat terdakwa ini terjadi tahun 2012-2014. Saat pelaksanaan Proyek Multiyears Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak.

Proyek yang dirancang bertaraf internasional itu, menelan anggaran sebesar Rp650 miliar, dengan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun.

Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan sehingga negara dirugikan Rp 2 milyar.

"Kami minta Hakim untuk memanggil Irwan Nasir untuk bersaksi. Karena Irwan Nasir merupakan saksi kunci dalam perkara ini, pihak kejaksaan yang seharusnya menghadirkan, seakan-akan tutup mata," teriak Andi Arrahman, Korlap Koppas.

Kehadiran massa Koppas yang berorasi tersebut diterima PN Pekanbaru. Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting SH, sebagaimana dilansir riauterkini.com, mengatakan, pemanggilan saksi itu merupakan wewenang jaksa penuntut

"Pemanggilan untuk bersaksi, itu wewenang jaksa penuntut. kami pihak pengadilan hanya menyidangkan perkaranya," kata Martin.

Mendengar jawaban pihak PN Pekanbaru, massa tetap mendesak agar majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi Pelabuhan Dorak ini agar memanggil Irwan Nasir.

Sekali lagi, Humas PN Pekanbaru tetap mengarahkan jika pemanggilan itu merupakan wewenang pihak kejaksaan

"Hakim bukan tukang panggil, masalah panggilan itu wewenang pihak kejaksaan. Hanya saja jika pihak kejaksaan minta surat pemanggilan paksa kepada kita, baru bisa keluarkan suratnya. Hal itu juga mengingat saksi tak kunjung hadir, atau hakim bisa minta jaksa panggilan saksi jika dibutuhkan dalam sidang," terang Martin.

Usai mendengarkan penjelasan pihak pengadilan, massa Koppas kemudian membubarkan diri dengan tertib.***
 


Tulis Komentar