Pekanbaru

Terobosan Firdaus - Ayat, Urus Izin Usaha Mikro Kecil Cukup di Kantor Camat dan Gratis!

DR H Firdaus ST MT menunjukan Kartu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

GILANGNEWS.COM- Pasangan Incumbent Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Nomor Urut 3, DR H Firdaus ST MT - H Ayat Cahyadi SSi, ternyata sudah mendelegasikan wewenang kepada camat dalam pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Pendelegasian wewenang tersebut, tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako0 Nomor 96 tahun 2015, singkron dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 tahun 2014, tentang IUMK.

Dengan demikian, masyarakat tidak mesti ke Kantor Walikota untuk mengurus IUMK, karena sudah bisa diurus di kantor kecamatan. Izin tersebut, tentu sudah memenuhi aspek legal sebagai sebuah usaha.

Dengan terobosan ini, vanyak kemudahan yang didapat pelaku usaha, diantaranya soial biaya. Tidak ada pungutan retribusi dalam bentuk apapun karena semua proses gratis. Selain pemangkasan birokrasi karena kewenangannya cukup sampai di kantor camat.


Tulis Komentar