Riau

BNN Riau Sita 408 Paket Sabu di Kampung Dalam

Kepala BNN Riau, Brigjen M Wahyu Hidayat memusnahkan Sabu yang diduga berasal dari Malaysia, Kamis pagi tadi

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, menciduk seorang terduga pengedar Narkoba berinisial Ri. Ia diciduk di rumahnya kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Dari tangan Ri, petugas BNN Riau menyita sekitar 408 paket Sabu-sabu siap edar dengan berat 37,39 gram dan uang tunai Rp1,3 juta. Pria itu pun langsung digelandang ke Kantor BNN Riau Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru untuk dimintai keterangannya.

Kepada aparat Ri mengaku kalau Sabu itu berasal dari Malaysia alias jaringan internasional. Serbuk haram itu dikirim ke tangannya melalui jalur darat. Untuk setiap paketnya, Sabu-sabu itu dijual seharga Rp1,4 juta kepada pelanggan.

Selain Ri, BNN Riau juga menangkap seorang lagi berinisial ESH. Pengedar tersebut diciduk di rumahnya, Jalan Pesisir, Kecamatan Rumbai. Pihak BNN memastikan bahwa antara Ri dan ESH merupakan jaringan yang berbeda.

Kepala BNN Riau, Brigjen M Wahyu Hidayat, didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Haldun, dilansir goriau, Kamis (30/3/2017) menjelaskan, dari tangan ESH, pihaknya menyita 5,71 gram Sabu. Barang terlarang ini dia simpan di dalam kotak rokok.

Narkoba bernilai puluhan juta Rupiah ini pun langsung dimusnahkan pihak BNN Riau Kamis pagi tadi, yang dilakukan oleh Brigjen Wahyu Hidayat, disaksikan oleh perwakilan dari Kejati Riau, Kejari Pekanbaru, Dinas Kesehatan dan lainnya.

Bahkan kedua tersangka juga dihadirkan pada pemusnahan tersebut, dengan didampingi kuasa hukum mereka Wita Sumarni. Narkoba milik Ri dan ESH itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air, yang dicampur obat pembasmi serangga.

Wahyu mengungkapkan, kedua pengedar itu diciduk jajarannya pada penggerebekan tanggal 16 dan 17 Maret 2017 lalu. Pihaknya membutuhkan waktu dan proses penyidikan untuk membongkar jaringan tersebut.***


Tulis Komentar