Nasional

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (11/1). Ia menyebut, KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan pengacara Fredrich Yunadi.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar dengan upaya praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Fredrich Yunadi.

Sebab, lembaga antirasuah itu meyakini penetapan tersangka Fredrich sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami yakin dengan seluruh prosedur yang sudah dilakukan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (18/1).

Ia mengaku, KPK memiliki dua bukti permulaan sebelum menetapkan Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya juga telah memenuhi prosedur ketika melakukan penggeledahan di kantor hukum milik Fredrich, Yunadi & Associated, maupun saat penangkapan dan penahanan terhadap mantan kuasa hukum Setya Novanto itu.

"Tentang penetapan tersangka (sudah) berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penangkapan, penahanan ataupun penggeledahan (sesuai prosedur)," tuturnya.

Fredrich lewat kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa, resmi mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Refa mengatakan, beberapa tindakan yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap Fredrich tidak sah.

Tindakan tersebut di antaranya, penetapan tersangka Fredrich dalam kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP, penyitaan sejumlah barang bukti, dan penangkapan serta penahanan terhadap pengacara berkumis tebal tersebut.

Refa meyakini, KPK belum memiliki dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Fredrich sebagai tersangka. Kemudian, tindakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen oleh penyidik KPK tak sah lantaran tidak ada penetapan dari pengadilan.

Selain itu, kata Refa, penangkapan yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan terhadap Fredrich juga tidak sah lantaran KPK tak mengindahkan Pasal 112 KUHAP. Menurut dia, jika seorang tersangka tak hadir pada panggilan pertama, maka penegak hukum harusnya melakukan panggilan kedua.

"Inilah yang kita mau uji di sidang praperadilan ini," ucapnya.


Tulis Komentar