Langsung Ditahan di Lapas, Tim Gabungan dari Kejaksaan Eksekusi Mantan Kepala DKP Kota Pekanbaru
GILANGNEWS.COM - Tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Kota Pekanbaru, Senin (29/1/2018) menjemput paksa terpidana Korupsi dana pengembangan teknologi persampahan di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Ia adalah Maiyulis Yahya. Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru tersebut dieksekusi menyusul turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 901 K/ PID SUS/2014 tertanggal 15 Januari 2015. Oknum PNS tersebut, dijemput tim gabungan di rumahnya, Jalan Melur Kecamatan Tampan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Azwarman mengungkapkan, dalam putusan kasasi MA, Maiyulis divonis hukuman satu tahun penjara. Hakim Agung juga mewajibkan dirinya membayar denda Rp50 juta, apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara selama satu bulan.
Selain itu, itu, juga menghukum Maiyulis membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 juta, atau diganti kurungan selama satu bulan. Kata Azwarman eksekusi terhadap terpidana tersebut dilakukan jelang Dzuhur tadi, sekitar pukul 14.30 WIB, dan langsung dibawa ke kantor Kejari Kota Pekanbaru.
Tulis Komentar