Polisi Koordinasi dengan Pemkab Bengkalis untuk Pulangkan 23 Korban Perdagangan Orang
GILANGNEWS.COM - Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK menyatakan sedang melakukan kordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memulangkan 23 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang mereka amankan, Senin (29/1/2018) petang kemarin.
"Kita akan konsultasikan dengan pemerintah daerah bagaimana pemulangan mereka ini. Karena kita tidak punya kos untuk mereka, kita kordinasi untuk biaya sosial, makan dan kepulangan,"ungkap Abas, Selasa (30/1/2018).
Menurut Kapolres, 23 TKI asal Lombok, Jakarta dan Jawa Barat ini merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua tersangka Jaini (44) dan Abdul Gafar (50) berhasil diamankan Polisi dalam Kasus ini.
"Tetap dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang berperan menyiapkan paspor dan tempat. Kemudian dipelajari ada indikasinya yang ngirim siapa yang nampung di luar negeri siapa," terang Abas Basuni sembari menegaskan menjerat pelaku dengan undang-undang perdagangan orang.
Tulis Komentar