Pekanbaru

Polisi Koordinasi dengan Pemkab Bengkalis untuk Pulangkan 23 Korban Perdagangan Orang

GILANGNEWS.COM - Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK menyatakan sedang melakukan kordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memulangkan 23 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang mereka amankan, Senin (29/1/2018) petang kemarin.

"Kita akan konsultasikan dengan pemerintah daerah bagaimana pemulangan mereka ini. Karena kita tidak punya kos untuk mereka, kita kordinasi untuk biaya sosial, makan dan kepulangan,"ungkap Abas, Selasa (30/1/2018).

Menurut Kapolres, 23 TKI asal Lombok, Jakarta dan Jawa Barat ini merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua tersangka Jaini (44) dan Abdul Gafar (50) berhasil diamankan Polisi dalam Kasus ini.

"Tetap dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang berperan menyiapkan paspor dan tempat. Kemudian dipelajari ada indikasinya yang ngirim siapa yang nampung di luar negeri siapa," terang Abas Basuni sembari menegaskan menjerat pelaku dengan undang-undang perdagangan orang.

Sebelumnya, jajaran Kepolisian Resor Bengkalis, menggerebek sebuah ruko di Jalan Kelapa Pati Laut, Desa Kelapapati, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (29/1/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebanyak 23 orang perempuan yang diduga calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal diamankan dalam penggerebekan itu.

Para calon TKI ilegal tersebut berasal dari Lombok, Jakarta dan Jawa Barat. Mereka hanya bisa pasrah saat diamankan petugas.

Para korban perdagangan manusia ini termuda usia 17 tahun dan yang tertua usia 46 tahun. Mereka berasal dari sejumlah wilayah, ada dari Jawa Barat, Jakarta sampai Lombok.

Dua tersangka diringkus Polisi, diantara Gaffar berperan sebagai pengurus paspor dan Jaini menyiapkan tempat penampung di Bengkalis.


Tulis Komentar