Kejari Riau Segera Serahkan 3 Tersangka Korupsi RTH ke Pengadilan
GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau segera menyerahkan 3 tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Februari kita akan serahkan 3 tersangka ke pengadilan," ungkap Humas Kejati Riau, Muspidauan.
Muspidauan mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap ketiga orang tersangka tersebut.
"Saat ini kita masih menunggu hasil audit dari BPKP," katanya.
Tulis Komentar