GILANGNEWS.COM - Mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (KPR) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Taufik, divonis 2 tahun penjara terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hukuman dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan, Selasa (13/2/8) malam.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taufik, dengan penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta atau subsider satu bulan penjara," ujar Dahlia.
Selain Taufik, majelis hakim juga menghukum dua stafnya, yakni Muhammad Kurniawan dan Ripo Rizki dengan hukuman penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan. Mereka juga didenda Rp50 juta atau subsider.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e jo Pasal 12 a dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas hukuman itu, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa menerima putusan atau melakukan upaya banding. Terdakwa menyatakan menerima sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. "Kami menerima," ujar Penasehat Hukum, Riko Rizki, Parlin.
Hukuman terhadap Taufik dan dua stafnya jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, Sepniyanti dan Muhammad Amin, pada persidangan Selasa malam (23/1/2018) lalu. Saat itu, Taufik dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta atau diganti subsider 4 bulan kurungan.
Sementara, Muhammad Kurniawan dan Ripo Rizki, dituntut hukuman penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan. Mereka juga dituntut membayar denda Rp200 juta atau diganti kurungan badan selama 4 bulan.
Dugaan Pungli ini diketahui pasca kerusuhan di Rutan Sialang Bungkuk, Jumat, 5 Mei 2017 lalu. Sebanyak 478 orang napi dan tahanan kabur. Peristiwa ini menjadi perhatian publik.
Awalnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan dua tersangka Pungli, Muhammad Kurniawan dan Rifo Rizki. Setelah pengembangan diketahui keterlibatan Taufik dan ia ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungli setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Juni 2017 lalu
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menyita 1 unit mobil Honda Jazz berwarna putih dari tersangka Taufik. Diduga, uang pembelian dan mengangsur mobil berasal dari Pungli.
Uang hasil Pungli juga digunakan untuk kepentingan akomodasi seperti tiket ke Jakarta dan biaya kehidupan sehari-hari. Selain itu, ada juga yang digunakan untuk bermain billiar, berfoya-foya dan judi.
Tulis Komentar