Kejati Tingkatkan Dugaan Penyimpangan di Dispora Riau ke Penyidikan
GILANGNEWS.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau ke penyidikan. Penyidik menemukan adanya bukti permulaan cukup adanya tindak pidana di proyek tersebut.
"Tadi sudah gelar perkara. Kami memutuskan dalam perkara ini ditemukan bukti permulaan cukup adanya tindak pidana," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Selasa (27/2/2018).
Menurut Sugeng, ada pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016 dengan anggaran Rp21 miliar. Hal itu dikuatkan dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Riau terhadap proyek itu senilai Rp3,5 miliar.
Sugeng meyakini potensi kerugian dalam proyek sarana dan prasarana olahraga tersebut jauh lebih besar dari temuan BPK Riau. Khususnya penyimpangan pengadaan alat olahraga.
Tulis Komentar