Tak Selesaikan Pajak, Satpol PP Siap Segel PT RAPP
GILANGNEWS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan, siap melakukan penyegelan terhadap PT RPE, PT RAPP Grup, apabila tidak bersedia membayar tunggakan pajak penerangan jalan non PLN, sebesar Rp43 miliar.
Hal ini ditegaskan Kepala Satpol PP Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar, menegaskan, ketika ditemui bertuahpos.com di sela-sela Musrenbang Pemkab Pelalawan, Senin (19/3/2018).
Penyegelan terhadap penunggak pajak daerah sebelumnya pernah dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pelalawan, terhadap salah satu Super Market di Kota Pangkalan Kerinci, ketika tidak membayar tunggakan pajak parkir sebesar Rp30 juta.
Dikatakan Abu Bakar, sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti bidang perizinan, BPKAD dan lainnya. "Jika dalam koordinasi disepakati dilakukan sanksi penyegelan sementara, maka akan kita lakukan," ujarnya.
Tulis Komentar