Pekanbaru

Bocah 3 Tahun di Meranti Positif Narkoba Setelah Makan Permen

GILANGNEWS.COM - Bocah berusia 3 tahun positif narkoba setelah pihak RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau melakukan tes urin terhadap dirinya.

Indikasi itu menguat setelah bocah ini menghabiskan beberapa bungkus permen Yupi saat dia bermain di tempat kakeknya.

Pada Sabtu 31 Maret 2018 kemarin anggota Sat Resnarkoba memperoleh infomasi dari masyarakat tentang kondisi bocah berusia 3 tahun 8 bulan itu.

Ibu korban, Rika Novitri melaporkan anaknya bernama Cut Sara telah makan permen merk Yupi.

Setelah mengkonsumsi itu, anaknya berhalusinasi dan tidak bisa tidur. Bahkan sepanjang malam terus mengoceh.

"Dia makannya sore. Sekitar pukul 19.00 WIB, Cut Sara mulai bertingkah aneh tidak mau tidur sampai pagi," kata Rika

Setelah melihat anaknya bertingkah aneh pada Sabtu siang kemarin Sara dilarikan ke RSUD Meranti dan didampingi oleh Sat Resnarkoba.

Pihak rumah sakit melakukan tes urine. Di situ lah diketahui bahwa bocah itu positif narkoba jenis Methafetamin dan Amphetamin.

Kemudian Anggota Sat Resnarkoba menghubungi pihak Dinas Kesehatan dan Disperindag Kabupaten Meranti terkait masalah ini.

Kelurga dan lingkungan sekitar korban diselidiki termasuk distributor pemasok permen merk Yupi itu.

"Permen itu akan dilakukan uji dan dikirim ke BBPOM Pekanbaru," kata Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH.


Tulis Komentar