Pekanbaru

Berkas Dilimpah ke Pengadilan, Tiga Bendahara Pengeluaran Bapenda Riau Segera Diadili

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas dengan tersangka tiga orang bendahara pengeluaran di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Ketiga tersangka segera diadili.

"Dakwaan selesai, sudah kita limpahkan  ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH MH, Kamis (5/4/2018).

Pelimpahan berkas dibenarkan oleh Panitera Muda Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring SH MH. "Kita sudah terima dari jaksa penuntut, sore ini," kata Denni.

Denni menyatakan berkas itu milik tiga tersangka. Mereka adalah Syarifah Aspannidar, Deci Ariyetti dan Yanti.

Selanjutnya, berkas tersebut akan diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara. "Kalau jaksanya diketuai  Apriliana Purba. Minggu depan disidangkan," kata Denni.

Ketiga tersangka merupakan bendahara pengeluaran di masing-masing bidang pajak dan retribusi.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan dari pendalaman persidangan  yang melibatkan mantan Sekretaris Bapenda, Deliana, dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Deyu.

Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui juga terjadi tindak pidana korupsi di pajak dan retribusi. Korupsi terjadi secara bertingkat yang bermula dari pemotongan 10 persen atas perintah Deliana dan Deyu.

Seharusnya, uang yang dipotong di masing-masing bidang untuk perjalanan dinas pegawai. Namun kenyataannya, di bidang tersebut juga dilakukan pemotongan kembali.

Korupsi ini berawal ketika Deliana memanggil Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.

Diantaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.

Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari Uang Pengganti (UP) dan Ganti Uang (GU) di masing-masing bidang.

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.

Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016.
Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Dispenda (saat ini bernama Badan Pendapatan Daerah) Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp1,23 miliar. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh  terdakwa Deliana dan Deyu.


Tulis Komentar