Menurut Aris, selama ini terdapat sejumlah proses penyidikan kasus e-KTP yang tak sesuai prosedur.
"Johannes Marliem itu tidak pernah diperiksa, Anda bisa cek, ucapan saya bisa berisiko hukum pada saya," ujar Aris saat ditemui di gedung KPK Jakarta, Jumat (6/4).
Aris sengaja mengungkapkan kelemahan-kelemahan penyidikan kasus korupsi e-KTP karena merasa kesal kerap disudutkan oleh internal KPK bahkan, Aris selama ini kerap dianggap sebagai 'kuda troya' yang membahayakan internal KPK.
Hal itu berdasarkan pengalaman Aris yang mendapat sorotan ketika hendak merekrut sejumlah penyidik dari kalangan Polri namun diprotes penyidik internal KPK.
Kekesalan Aris itu diluapkan dengan membongkar kelemahan penyidikan korupsi e-KTP.
Selain soal pemeriksaan Johannes Marliem, perusahaan milik Johannes yakni Biomorf Mauritius juga tidak pernah digeledah oleh KPK. Padahal pimpinan KPK telah mengeluarkan surat penetapan penggeledahan.
Aris menyebut penyidikan kasus e-KTP saat itu sempat terkendala meski dirinya sudah berulang kali melakukan gelar perkara.
Penyidikan pun saat itu hanya fokus di pelaksanaan bukan perencanaan proyek.
"Saya masuk 16 September 2015, perkara (e-KTP) sudah jalan dua tahun. Berulang kali kami gelar perkara tapi tidak jalan," katanya.
Pelaksana Tugas Direktur Penuntutan KPK saat itu Supardi, yang kini telah dilantik sebagai direktur penuntutan, lantas memintanya memasukkan beberapa jaksa untuk ikut menyidik kasus e-KTP. Hasilnya, penanganan kasus e-KTP pun terus berkembang hingga saat ini.
"Saya masukkan penyidik dari penuntut umum dan Anda lihat seperti sekarang ini (berkembang)," ucap Aris.
Sementara itu juru bicara KPK Febri Diansyah membantah pernyataan Aris yang menyebut Marliem tak pernah diperiksa oleh penyidik KPK.
Menurutnya, saat itu tim dari KPK langsung terbang ke Amerika Serikat untuk memeriksa Marliem. Namun karena terkendala dengan hukum acara di Amerika, pihak KPK kemudian meminta pada FBI untuk memeriksa Marliem. Rekaman percakapan Marliem dengan FBI itu juga beberapa kali diputar di muka persidangan e-KTP.
"Dulu pernah ada tim yang ke Amerika. Kasusnya sekarang juga sudah bergulir, kami juga memproses Ketua DPR Setya Novanto dan pihak lain yang terkait," katanya.
Johannes adalah salah satu saksi kunci kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Sedikitnya 25 kali nama Johannes disebut Jaksa dalam persidangan kasus ini. Dia tewas di kediamannya di Los Angeles, Amerika Serikat.
Dia merupakan pemasok alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system (AFIS) ke konsorsium penggarap proyek e-KTP. Johannes disebut sudah aktif sejak awal dalam pertemuan dan pembahasan proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
Dari tangan Johannes yang juga Direktur Biomort Lone LLC, penyidik KPK banyak mendapatkan bukti rekaman serta aliran uang e-KTP ke DPR dan pejabat Kemendagri, dari awal proyek itu.
Tulis Komentar