Pekanbaru

Seorang Wanita dan Teman Pria Ditangkap BNN Riau Ketika Hendak Kirim Setengah Kilogram Sabu via Jasa

Kepala BNN Riau Brigjen M Wahyu Hidayat didampingi jajarannya saat memusnahkan setengah kilogram lebih Sabu, Rabu siang.

GILANGNEWS.COM - Tim Pemberantasan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau meringkus wanita berinisial AJ alias Jirna dan teman prianya MH alias Raban. Keduanya diciduk disebuah loket travel di Kota Dumai, saat hendak mengirimkan setengah kilogram Sabu-sabu.

Jirna dan Raban tak bisa lagi mengelak. Petugas BNN Riau yang menggeledah sepeda motor mereka berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu seberat 569,17 gram atau setengah kiloram lebih. Diduga, keduanya adalah orang bayaran yang disuruh mengirimkan barang haram itu.

Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen M Wahyu Hidayat didampingi Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Haldun, Rabu (18/4/2018) siang menuturkan, Jirna dan Raban diduga merupakan jaringan peredaran Narkoba yang dikendalikan dari Aceh. Adapun 569,17 gram Sabu tersebut rencananya hendak dikirim ke Jambi.

"Sejak dari salahsatu hotel kita ikuti dan intai gerak-geriknya. Setelah dari sana, keduanya pergi ke loket travel menggunakan sepeda motor. Di sana kita amankan dan geledah sehingga menemukan barang bukti tersebut," ungkap Brigjen M Wahyu Hidayat menjawab pertanyaan wartawan.

Kepada aparat BNN Riau, keduanya mengaku baru sekali itu disuruh mengirimkan serbuk haram tersebut. Dipastikan Wahyu, keduanya bukan pasangan suami istri (Pasutri, red). Atas ulahnya, Jirbna dan Raban pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Adapun barang bukti tersebut, sudah dimusnahkan oleh BNN Riau menggunakan alat modifikasi khusus. Sisanya digunakan untuk barang bukti dipersidangan nanti. Pemusnahan tersebut digelar Rabu siang di halaman BNN Riau Jalan Pepaya Pekanbaru, dihadiri pihak terkait lainnya.

Selain memusnahkan Sabu yang disita dari Jirna dan Raban, BNN Riau juga menghancurkan barang bukti Sabu lainnya seberat 13,25 gram yang diamankan dari dua orang pria, masing-masing berinisial MZ alias Mey dan RR alias Nando. Keduanya diciduk tanpa perlawanan di Tuah Karya, Tampan.

"Jadi total barang bukti Sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak 582.42 gram. Ini diduga jaringan peredaran antar provinsi, yang dikendalikan dari Aceh. Ada satu orang yang kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red) berinisial Ar," pungkasnya.


Tulis Komentar