Pekanbaru

Pungut Biaya Parkir Rp25 Ribu Dewan Minta Izin Pengelola Parkir Depan Ramayana Pekanbaru Dicabut

GILANGNEWS.COM - Mengetahui adanya petugas parkir yang meminta biaya parkir di depan Ramayana Sudirman sebesar Rp25.000 membuat kalangan DPRD Pekanbaru berang.

Anggota DPRD Pekanbaru dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nofrizal secara tegas meminta Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk segera memanggil pengelola yang bertanggung jawab.

"Kalau hanya juru parkirnya saja yang disanksi enggak akan bisa. Jangan hanya tangan-tangannya saja yang diganti," ujar Nofrizal, Rabu (18/4/2018).

Ketua DPC PAN Pekanbaru ini menegaskan hal ini adalah kesewang-wenangan pengelola parkir dalam memungut biaya parkir kendaraan. Bahkan ia meminta agar izin pengelola parkir di depan Ramayana ini untuk segera dicabut. "Kalau pengelola ambil untung itu salah besar, kita minta cabut saja izinnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar video pungli di media sosial yang dilakukan petugas parkir di depan plaza Sukaramai Pekanbaru. Dalam video yang diunggah pemilik akun facebook Rustika Afrianingsih tersebut, petugas parkir meminta retribusi parkir hingga Rp25 ribu kepada salah seorang wanita yang mengendari kendaraan roda empat.

Dalam percakapannya yang viral di media sosial itu, pengendara yang diketahui bernama Rustika Afrianingsih awalnya menanyakan alasan Jukir meminta uang melebihi retribusi parkir yang hanya sebesar Rp2.000.

"Gak salah nih, kami harus bayar pakir Rp25.000," ujar Rustika sembari menyebutkan kalau suaminya bekerja di Dinas Perhubungan.

Jawaban Rustika tenyata tidak membuat kedua oknum Jukir tersebut takut dan cemas. Bahkan, ia mengatakan pihaknya memungut uang retribusi sesuai dengan arahan Dishub Pekanbaru.

"Kami bayar setoran juga ke Dinas Perhubungan," ujar oknum Jukir tersebut.

Tak puas dengan apa yang dilakukan kedua oknum Jukir itu, Rustika menshare videonya ke media sosial dan diteruskan akun Facebook bernama Aditt Ditt dengan berbagai komentar.

Tidak berlangsung lama, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru langsung menggelandang dua oknum Jukir tersebut ke kantor UPT Dishub di Jalan Sutomo, Pekanbaru.

Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru, Bambang Armanto saat dikonfirmasi membenarkan jika kedua oknum jukir tersebut telah digelandang ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi pungutan retribusi yang mencapai Rp25.000 atau melebihi ketentuan yang hanya Rp2000.

"Kedua oknum tersebut sebenarnya menggantikan jukir resmi yang memiliki KTA. Namun, fakta di lapangan ternyata jukir resmi pun menyuruh kedua jukir cadangan untuk memungut retribusi diatas Perda yakni Rp2000," kata Bambang, Rabu (18/4/2018).

Bambang menyebut, tidak hanya memberikan sanksi kepada dua oknum jukir cadangan tersebut, pihaknya juga meminta rekomendasi Kepala Dishub Pekanbaru untuk memecat jukir resmi yang telah ditunjuk pihak kordinator.

"Bagi saya, tak ada cerita jika ada oknum jukir nakal seperti ini lalu dibiarkan. Ketiga nya saya minta diberhentikan, karena yang bersangkutan pasti mengetahui sudah memungut retribusi diatas Perda," tegasnya.

Tidak hanya memberikan sanksi kepada Jukir, pihaknya juga akan mengevaluasi kordinator parkir di depan Plaza Sukaramai yang telah membiarkan jukir memungut retribusi sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 2008 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum.

"Saya terus ingatkan, selain tentunya pembinaan agar jukir di Pekanbaru tidak memungut retribusi diatas Perda. Kami tak akan main-main. Jika ada Jukir resmi kayak gini lagi, kita akan berhenti kan dan koordinatornya kami evaluasi," pungkasnya.


Tulis Komentar