Polda Riau: 2 Mantan DPRD Ikut 'Bermain' di Korupsi Bansos Bengkalis Jilid II
GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyatakan dua tersangka baru dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) Bengkalis "jilid II" menyeret dua mantan anggota DPRD.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Gidion Setiawan, Jumat (27/4), mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersanga setelah pihaknya melakukan gelar perkara belum lama ini. "Kemarin habis gelar (perkara). Selanjutnya kita kirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)," ujar Arif.
Beberapa waktu lalu, informasi penetapan tersangka dalam kasus Bansos yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp31 miliar tersebut turut disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Hal itu diketahui menyusul diterimanya SPDP oleh Kejati Riau dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, medio April 2018 lalu. Namun, Kejati menyatakan dalam SPDP tersebut tidak disebut identitas tersangka yang terjerat kasus korupsi berjamaah itu.
Disinggung lebih jauh soal tersangka baru tersebut, Gidion belum bersedia mengungkap kepada publik. Dia hanya mengatakan bahwa dua tersangka yang diduga turut menikmati korupsi Bansos senilai Rp277 miliar itu mantan anggota DPRD Bengkalis. Dalam kasus tersebut, sebelumnya turut menyeret sejumlah mantan dan pimpinan DPRD Bengkalis. Mereka semua telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Tulis Komentar