Pekanbaru

Lelang Jasa Angkutan Sampah Tertinggi

GILANGNEWS.COM- Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Pekanbaru telah melelang sebanyak 50 paket proyek senilai Rp 300 miliar. Namun, sebagian pelaksanaan lelang masih dalam proses untuk mencari pemenang. 

Ada sejumlah proyek pengerjaan kontruksi, pengadaan barang, jasa konsultasi badan usaha dan lainnya. Mulai Januari hingga kini, ada sekitaran 50 paket dengan nilai sekitar Rp 300 miliar.

Dalam pelaksanaan lelang, ihaknya menerima pengajuan dari Organinisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemko Pekanbaru untuk melelang kegiatan yang dilaksanakan. Untuk paket yang dilelang dengan nilai tertinggi yakni, jasa angkutan sampah zona I senilai Rp 83 miliar dan zona dua Rp 89 miliar serta pembangunan satu unit gedung kantor SKPD Rp 36 miliar. 

"Dari seluruh paket itu ada yang telah siap dan ada masih dalam proses, untuk lebih jelas bisa dilihat di LPSE Kota Pekanbaru. Karena semuanya kita tayangkan disana," kata Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru, Mus Alimin, beberapa waktu lalu,

Mus Alimin, menghimbau, seluruh OPD untuk segera mengajukan usulan kegiatan yang mesti dilelang di ULP. Hal ini bertujuan agar dalam proses pengerjaan kegiatan itu dapat terselesaikan tepat waktu, terutama untuk pengerjaan fisik. 

"Kita sudah surati seluruh OPD, untuk secepat mengajukan ke kita. Jika mereka ada kegiatan yang pelaksananya mesti dilelang," kata Mus Alimin.

Sebelumnya diinformasikan, swastanisasi sampah di Pekanbaru resmi diberlakukan, Rabu (28/2). Terhitung mulai Kamis (1/3/2018) pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru yang masuk dalam zona dua resmi diserahkan oleh pihak ketiga. Pemenang tender lelang proyek pengangkutan sampah untuk zona dua dimenangkan oleh PT Samhana Indah.

PT Samhana Indah merupakan perusahaan yang bergerak dibiadang kebersihan jasa pengangkutan sampah dan penyewaan truk. PT Samhana Indah merupakan perusahaan asal Jakarta yang berkantor di Jalan Pulo Macan Raya nomor 10 - 12, Jakarta Barat. Perusahaan ini berdiri sejak 1980.

PT. Samhana Indah sebegai pemenang tender ini diberi target untuk mengangkut sampah di zona dua dengan target 350 ton per hari. Yang termasuk dalam zona dua adalah, Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Sail, Bukit Raya dan Tenayan Raya.

Untuk semua zona itu kan targetnya 700 ton perhari. Karena sekarang yang sudah selesai lelang baru zona dua, maka targetnya 350 ton per hari.

Zulfikri mengungkapkan, potensi sampah di seluruh kota Pekanbaru diperkirakan mencapai 1.100 ton perhari. Dengan perhitungan jumlah penduduk kota Pekanbaru, 1,1 juta jiwa. Dari 1.100 ton sampah itu 35 persen diantaranya dijadikan pupuk kompos dan sebagian lagi dilakukan Reduce, Reuse dan Recyle atau dikenal dengan istilah 3R.

"Sebagian lagi ada juga yang masuk ke bank sampah. Jadi tersisalah sekitar 700 ton yang masih bertebaran di seluruh Kota Pekanbaru. Inilah yang harus diangkut ke TPA Muara Fajar, Rumbai," bebernya.

Meski PT Samhana Indah ditargetkan 350 ton per hari untuk mengangkut sampah di zona dua, namun sayang tidak ada saksi yang diberikan Pemko Pekanbaru kepada perusahaan jika target tersebut tidak tercapai. Metode ini berbeda dengan kerjasama yang dilakukan Pemko Pekanbaru dengan PT MIG tahun 2016. Dimana saat itu PT MIG diberikan denda jika tidak bisa memenuhi target yang ditetapkan Pemko Pekanbaru.

"Kalau sekarang berapa yang mereka angkut itulah yang dibayar. Kalau berlebih kita bayarkan di tahun berikutnya. Berbeda dengan kerjasama tahun 2016 lalu, kalau dulu kan tidak capai target didenda, tidak sanggup lah. Belajar dari kekurangan itulah, kita tidak menerapkan sistem denda itu," katanya.

Saat disinggung berapa sebenarnya harga jasa yang diberikan kepada pihak ketiga untuk mengangkut sampah dari zona dua ke TPA Muara Fajar, Zulfikri mengungkapkan, dalam satu ton pihak rekanan akan dibayar sekitar Rp 190 ribu sampai Rp 200 ribu.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru punya catatan buruk soal pengangkutan sampah yang diserahkan ke pihak ketiga. Gelombang aksi unjuk rasa dan mogok kerja para buruh kebersihan yang berujung penumpukan sampah di Kota Pekanbaru menjadi bukti buruknya pengelolaan sampah saat dikelola pihak ketiga. Aksi mogok kerja buruh kebersihan tersebut akibat gaji mereka yang tidak dibayarkan oleh pihak ketiga yang mengelola sampah di Pekanbaru saat itu yakni PT Multi Inti Guna (MIG).

Saat itu, Kota Pekanbaru dibanjiri tumpukan sampah. Disetiap sudut kota tumpukan sampah teronggok dimana-mana. Aksi unjuk rasa pun terus bergulir. Kasus ini bahkan berujung ke pemutusan hubungan kerja sama dengan pihak ketiga dan pemecatan kepala dinas kebersihan yang saat itu dijabat oleh Edwin Supradana. (ADV)


 


Tulis Komentar