Riau

Demo, RTK Kampar Sebut Pemkab dan DPRD Penghianat

Spanduk yang dibentangkan puluhan tenaga RTK Kampar saat demo di Balai Bupati Kampar, Kamis (12/7/2018)

GILANGNEWS.COM- Puluhan tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) Kabupaten Kampar, menuntut janji Bupati Azis Zaenal untuk memperpanjang SK serta membayarkan uang transportasi.

Tuntutan tersebut disampaikan puluhan tenaga RTK saat kembali berdemo di Balai Bupati Kampar, Jalan Prof. M Yamin, Kampar, Kamis (12/7/2018). Sebelumnya, demo sudah beberapa kali dilakukan di Kantor Bupati Kampar.

Menariknya, saat demo, tenaga RTK membentangkan spanduk lumayan lebar yang bertuliskan: 'Pemkab dan DPRD Kampar Penghianat!!!'. Tulisan bernada marah tersebut, dibuat berwarna merah dan tentu saja menyita perhatian warga dan pengendara yang melintas.

Koordinator aksi yang juga Ketua Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) Kabupaten Kampar, Rian, saat demo menyampaikan empat tuntutan. Pertama, para RTK minta Bupati Kampar merealisasikan janjinya untuk memperpanjang sk tenaga RTK.

Kedua, mereka minta Pemkab Kampar membayarkan uang transportasi untuk tenaga RTK karena mereka tetap bekerja meskipun tidak menerima honor. 

Tenaga RTK juga meminta Pemkab Kampar agar jangan membiarkan tenaga RTK menganggur. Sedangkan tuntutan keempat, tenaga RTK minta Bupati Kampar membuktikan janjinya untuk mengurangi pengangguran.

"Kami menganggap pemkab & DPRD Kampar telah melakukan kejahatan kemanusiaan yg luar biasa (extra ordinary crime). Kami sangat mengutuk keras praktek-praktek kejahatan atau perbudakan seperti ini," kata Rian.

Sebelum melakukan aksi, para tenaga RTK melakukan aksi di kantor Bupati Kampar sebanyak tiga kali. Aksi terakhir dilakukan pada Senin (9/7/2018). Dalam aksi ini mereka mempertanyakan kepastian status mereka dan hak yang belum diterima para tenaga RTK yakni berupa uang transportasi sejak Januari hingga Juni 2018.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar H Nurbit yang didampingi Asisten II Setdakab Kampar Hj Nurhasani juga telah menjelaskan langkah yang ditempuh Pemkab Kampar.

Nurbit menjelaskan, sesuai regulasi, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk mengangkat tenaga RTK karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Kesehatan.

Pemkab Kampar telah berupaya mencari formulasi yang dianggap tepat untuk tenaga RTK yakni menjadi tenaga fasilitator. Hanya saja, permohonan ini akan dinilai oleh pemerintah pusat namun kewenangannya ada pada pemerintah daerah.

"Cuma harus ada hitam di atas putih yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah atas permohonan kepala daerah," terang Nurbit ketika itu.**
 


Tulis Komentar