Pekanbaru

Setengah Kilo Sabu Asal Luar Negeri Diamankan

EKSPOS: Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang melakukan ekspos tersangka bandar narkotika jenis sabu-sabu seberat setengah kilogram di Mapolsek Limapuluh, Selasa (9/10/2018).

GILANGNEWS.COM - Seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MR (26), hanya bisa tertunduk saat digiring petugas Polsek Lima Puluh, Selasa (9/10). Tersangka ditangkap membawa sabu setengah kilogram yang diduga berasal dari luar negri, Senin (1/10) lalu, di kediamannya di Jalan Kapau Sari, Perumahan Lancang Kuning, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dengan kondisi kedua tangan terborgol dan memakai sebo, pelaku hanya bisa terdiam saat ditanya Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang menanyakan perihal keberadaan sabu yang selama ini dia jual.

Dijelaskan Angga, sebelumnya Tim Opsnal Polsek Lima Puluh mendapatkan informasi dari salah seorang warga sekitar yang resah dengan adanya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar perumahan tersebut yang diduga dilakukan oleh pelaku. Informasi itu  kemudian ditindak lanjuti oleh  Tim Opsnal Polsek Lima Puluh dengan melakukan penyelidikan yang mendalam.

Setelah mendapat petunjuk sekitar pukul 11.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan salah seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut.

Dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti puluhan bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar, dalam kemasan kecil hingga menengah."Ya, jika ditotalkan jumlahnya sekitar 621.97 gram, atau setengah kilogram lebih," kata Angga sembari memperlihatkan sabu itu.

Ia juga menyampaikan bahwa selain barang haram tersebut, barang bukti lainnya berupa ratusan plastik diduga pembungkus sabu, dan satu unit handphone turut disita.

Kuat dugaan, kata Angga,  barang bukti sabu itu sudah dipecah oleh pelaku atau sudah didistribusikan sebagiannya. "Diperkirakan barang tersebut satu kilogram, saat ditemukan sudah dipecah," ucap Angga.

Ia juga menuturkan bahwa, barang bukti utuh itu diperkirakan awalnya dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk Guanying yang diduga berasal dari luar negeri.

Selain itu Angga juga menjelaskan bahwa, jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut pihaknya sudah menelusuri seminggu sebelum dilakukan penangkapan.

"Awalnya kami melakukan pengintaian di rumah pelaku. Karena selain pengedar, pelaku diduga juga sekaligus penjual," ungkapnya.

Saat ditanya ke mana barang haram tersebut distribusikan, Angga belum bisa memastikannya karena pelaku belum kooperatif memberikan keterangan.

"Pelaku lebih kurang satu minggu lamanya mengedarkan narkoba, ke mana dijual belum diketahui," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Tulis Komentar