Nasional

Kasus Suap Pejabat Pajak, KPK Periksa Dirjen Pajak

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pada hari ini, 5 Januari 2017. Pemeriksaan itu terkait dengan suap permasalahan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN (Rajesh Rajamohan Nair)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah sebagaimana dilansir tempo.co, Kamis, 5 Januari. Rajesh merupakan Direktur PT Eka Prima yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Selain Ken, hari ini, KPK memeriksa Ramapanicker Rajamohan Nair. Berbeda dengan Ken, Ramapanicker diperiksa sebagai saksi untuk Handang Soekarno, Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Handang diduga menerima suap dari Rajesh untuk mengurus surat tagihan pajak PT Eka Prima sebesar Rp 78 miliar. Saat operasi tangkap tangan pada 21 November 2016, penyidik KPK menemukan uang Rp 1,9 miliar.

Wakil Ketua Basaria Panjaitan menduga uang Rp 1,9 miliar itu baru penerimaan pertama. KPK menduga ada commitment fee Rp 6 miliar yang dijanjikan Rajesh kepada Handang.***


Tulis Komentar