Nasional

Cinderamata dari Raja Salman Senilai Rp.5 Miliar di Serahkan ke KPK

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi (kiri), memberikan cenderamata pedang, ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan), saat kunjungan ke Mabes Polri, Sabtu (4/3/2017). Pedang tersebut berasal dari Kerajaan Ara

Gubernur Bali
Selain Kapolri, pejabat yang menyerahkan gratifikasi adalah Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika masuk dalam jajaran pejabat pemerintah yang melaporkan dan memberikan barang gratifikasi pemberian dari Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud saat berlibur ke Bali.

Cinderamata yang diterima Mangku Pastika yakni satu set aksesoris yang berisi satu jam rolex sky dweller, satu jam meja rolex desk clock 8235, satu pasang manset emas merk chopard, satu ballpoint emas merk chopard dan satu buah tasbih.

Lalu siapa tiga menteri yang menerima Gratifikasi? Identitas mereka tidak diungkap oleh KPK karena kedua pelapor keberatan jika namanya diungkap.

"KPK akomodasi apabila pelapor beralasan keberatan kalau namanya disebut. Berbeda dengan Kapolri yang memang menyerahkan langsung pedang berlapis emas ke KPK," kata Giri Supradiono.

Giri mengimbau agar para penyelenggara negara yang menerima hadiah saat kunjungan kenegaraan dari Raja Salman untuk melaporkan kepada KPK.

Jika dalam waktu 30 hari pasca menerima gratifikasi tersebut, maka mereka bisa diproses hukum dengan pidana suap yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.

"Kami imbau kepada pihak yang terima barang serupa, relatif mewah melaporkan kepada KPK karena ada risiko pidana di sana nantinya," ungkap Giri dilansir tribunnews,com.

Diungkapkan Giri, dalam Pasal 12B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dianggap pemberian suap.

Penerima hadiah memiliki waktu 30 hari sejak barang diterima untuk melaporkan kepada KPK.

Apabila melanggar, penerima hadiah bisa diancam dengan hukuman penjara pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Disertai pidana denda Rp 200 juta.

"Gratifikasi itu tidah harus untuk pengaruhi keputusan. Tujuan utama ada pasal gratifikasi adalah untuk membangun etika birokrasi," tambah Giri.


Tulis Komentar