Nasional

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Bersaksi untuk Doddy

Nurhadi
Gilangnews.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dijadwalkan untuk menjadi saksi bagi Dirut PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Sumpeno. Doddy merupakan terdakwa untuk kasus suap Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
 
Sidang sendiri dijadwalkan akan digelar Senin (15/8/2016) pukul 10.00 WIB. Selain Nurhadi, Jaksa Penuntut Umum juga akan menghadirkan beberapa saksi lainnya, seperti Darmaji, yang tak lain merupakan sopir Doddy.
 
Peran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengatur perkara terungkap dalam persidangan di PN Jakpus. Saksi menyatakan kerap mengirim memo untuk Nurhadi, setiap kali perkara yang diurusnya masuk ke pengadilan.
 
Hal itu diungkapkan karyawan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti. Ia mengungkap banyak perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang disertai memo ke 'promotor'. Hesti menyebut 'promotor' yang dimaksud adalah Nurhadi.
 
"Yang saya dapat dari Pak Doddy yang dimaksud promotor itu Pak Nurhadi," kata Hesti saat menjawab pertanyaan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, 27 Juli lalu.
 
Namun saat ketua majelis hakim Sumpeno melempar pertanyaan serupa, Doddy membantahnya. Doddy hanya menyebut bahwa surat-surat berkaitan dengan perkara disampaikan ke Eddy Sindoro yang merupakan chairman PT Paramount Enterprise International.
 
"Saya tidak pernah menyampaikan ke Pak Nurhadi. Tapi saya sampaikan ke Pak Edy. Yang dimaksud promotor itu ke Edy Sindoro," ucap Doddy.
 
Hakim Sumpeno pun kembali menegaskan pertanyaannya ke Hesti yang masih dijawab dengan keterangan serupa. Namun Doddy mengaku tak pernah berhubungan dengan Nurhadi dan hanya kepada Edy Sindoro.
 
"Kok beda? Pak Doddy mengatakan Pak Edy Sindoro?" tanya Sumpeno ke Hesti.
 
"Karena nama-nama NU itu orang yang sama istilah promotor, habis itu M habis itu WU, itu sama yang dimaksud. Kalau WU yang dimaksud Nurhadi itu sama, kan waktu itu saya pernah tanya WU itu siapa," ucap Hesti.
 
"Kalau saya diperintahkan buat memo itu saya titipkan ke Pak Doddy untuk Pak Edy, dari awal ditujukan ke promotor untuk dikirimkan ke Pak Doddy dan itu sama," sambung Hesti.
 
Hakim Sumpeno lalu bertanya lagi kepada Doddy tentang siapa promotor tersebut. Doddy hanya mengatakan bahwa seluruh surat yang ditujukan ke promotor disampaikan ke Edy Sindoro.
 
"Semua surat yang ditujukan ke promotor ditujukan ke Pak Edy Sindoro. Jadi saya tidak berhubungan langsung dengan promotor," ucap Doddy.
 
"Tapi siapa yang dimaksud promotor?" tanya Sumpeno.
 
"Saya tidak tahu," jawab Doddy waktu itu. 
 
[P]
 
Sumber Detik.com


Tulis Komentar