Komisi I DPRD Pekanbaru Berang! Kasus Plt RSD Madani Jadi Prioritas Utama

Senin, 13 Januari 2025 | 18:27:00 WIB
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar

GILANGNEWS.COM – Keputusan kontroversial yang diambil oleh Plt Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani kembali memantik kemarahan publik. Belasan pegawai, baik ASN maupun honorer, melaporkan dugaan pelanggaran serius terkait mutasi dan pemutusan kontrak kerja yang dilakukan secara sepihak oleh Plt Direktur tersebut. Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat arogansi kekuasaan ini.

"Plt Tidak Berhak Memutasi atau Memberhentikan!"

Robin menegaskan bahwa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) memiliki batasan wewenang, sesuai aturan ASN. Salah satu batasannya adalah larangan untuk melakukan mutasi atau pemutusan kontrak kerja. Tindakan Plt Direktur yang memindahkan dan memberhentikan pegawai dianggap melanggar prosedur, menabrak aturan, dan tidak memiliki dasar hukum.

  • Baca Juga Ahok Ikhlas Jalani Hidup di Balik Jeruji Besi
  • Baca Juga Besok Sidang Terakhir Ahok, Penjagaan Lebih Banyak dari Biasanya
  • Baca Juga KH Ma'ruf Enggan Bertemu Ahok, karena Alasan Ini
  • Baca Juga Jaksa sebut sikap ahok merasa paling benar
  • “Dalam aturannya, kalau Plt itu tidak boleh melakukan mutasi. Tapi ini malah ada pemutusan kontrak dan perpindahan pegawai yang terkesan semena-mena. Ini jelas tidak dibenarkan dan kami akan menindaklanjuti laporan ini,” ujar politisi PDIP tersebut dengan nada tegas.

    Pegawai Merasa Ditindas

    Keputusan Plt Direktur tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan keresahan mendalam di kalangan pegawai RSD Madani. Mereka merasa menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan yang tidak hanya merugikan karier, tetapi juga menodai prinsip keadilan di lingkungan kerja.

    “Saya dipindahkan ke posisi yang bukan bidang saya, tanpa ada pembicaraan sebelumnya. Kami ini manusia, bukan boneka yang bisa diperlakukan seenaknya,” ujar salah seorang pegawai yang menjadi korban, dengan nada marah.

    Diduga Ada Intervensi dari Pihak Luar

    Yang lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan adanya intervensi dari pihak luar dalam keputusan-keputusan Plt Direktur ini. Beberapa oknum diduga mencatut nama Walikota terpilih untuk memuluskan agenda pribadi, memperkeruh suasana, dan menciptakan ketidakadilan di RSD Madani.

    “Kalau benar ada pihak luar yang ikut campur, ini sangat mencoreng integritas pemerintahan kita. Nama baik Walikota terpilih jadi taruhan hanya karena ulah segelintir orang,” imbuh Robin.

    DPRD Pekanbaru, melalui Komisi I, berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Para korban pun berharap keadilan segera ditegakkan, dan tindakan semena-mena ini tidak terulang lagi di masa mendatang.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB