GILANGNEWS.COM – Keputusan kontroversial yang diambil oleh Plt Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani kembali memantik kemarahan publik. Belasan pegawai, baik ASN maupun honorer, melaporkan dugaan pelanggaran serius terkait mutasi dan pemutusan kontrak kerja yang dilakukan secara sepihak oleh Plt Direktur tersebut. Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat arogansi kekuasaan ini.
"Plt Tidak Berhak Memutasi atau Memberhentikan!"
Robin menegaskan bahwa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) memiliki batasan wewenang, sesuai aturan ASN. Salah satu batasannya adalah larangan untuk melakukan mutasi atau pemutusan kontrak kerja. Tindakan Plt Direktur yang memindahkan dan memberhentikan pegawai dianggap melanggar prosedur, menabrak aturan, dan tidak memiliki dasar hukum.