Hormati yang Puasa, DPRD Minta Warung Makan Tutup Siang Hari

Ahad, 02 Maret 2025 | 00:06:26 WIB
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE MM

PEKANBARU – Ramadan bukan sekadar bulan ibadah, tetapi juga ujian bagi solidaritas dan penghormatan antarumat beragama. Namun, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru menuai beragam reaksi.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE MM, mengimbau agar warung makan dan restoran tidak berjualan pada siang hari demi menjaga kondusifitas Ramadan.

Himbauan ini sejalan dengan instruksi Walikota Pekanbaru, Agung Nungroho, yang menegaskan bahwa restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, serta kafe hanya diperbolehkan beroperasi untuk layanan take away atau pesan antar pada siang hari.

  • Baca Juga Ahok Ikhlas Jalani Hidup di Balik Jeruji Besi
  • Baca Juga Besok Sidang Terakhir Ahok, Penjagaan Lebih Banyak dari Biasanya
  • Baca Juga KH Ma'ruf Enggan Bertemu Ahok, karena Alasan Ini
  • Baca Juga Jaksa sebut sikap ahok merasa paling benar
  • Mereka baru bisa melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 hingga 05.00 WIB.

    Kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Bagi sebagian besar umat Muslim yang berpuasa, aturan ini dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap mereka yang menjalankan ibadah.

    Namun, bagi sebagian pemilik usaha, aturan ini dianggap membatasi kebebasan dalam mencari rezeki.

    Menanggapi hal ini, Azwendi menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini bukan untuk melarang, tetapi mengajak masyarakat untuk saling menghormati.

    “Kami tidak melarang, tetapi ini bentuk toleransi. Kita harus menghormati saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.

    Tidak hanya itu, Pemkot Pekanbaru juga memberikan kelonggaran bagi rumah makan atau restoran milik warga non-Muslim agar tetap bisa beroperasi selama Ramadan.

    Namun, mereka diwajibkan mengurus izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mereka juga harus memasang spanduk bertuliskan "Hanya Melayani Non-Muslim", yang dapat terlihat dengan jelas oleh masyarakat.

    Namun, aturan ini juga disertai larangan ketat terhadap penjualan minuman beralkohol dan minuman fermentasi seperti tuak.

    Bagi pelaku usaha yang melanggar, sanksi tegas menanti sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

    Azwendi juga meminta Satpol PP untuk turun tangan dalam menegakkan aturan ini. “Jika masih ada warung makan, kafe, atau pedagang kaki lima yang melanggar, kami harap untuk segera ditertibkan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB