GILANGNEWS.COM - Penurunan tarif pajak parkir di Kota Pekanbaru dari 30 persen menjadi 10 persen seharusnya menjadi kabar baik bagi masyarakat. Namun, kenyataannya, masyarakat justru tetap harus membayar tarif parkir dengan biaya yang sama seperti sebelumnya. Sebaliknya, para pengusaha parkir kini menikmati keuntungan berlipat tanpa harus menurunkan tarif bagi pelanggan mereka.
Penurunan tarif pajak parkir ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini membuat para pengusaha parkir hanya perlu menyetorkan 10 persen dari pendapatan mereka ke kas daerah, berbanding jauh dengan 30 persen sebelumnya.
Nila (39), seorang warga Pekanbaru, mengaku kecewa dengan kebijakan ini. Ia menceritakan pengalamannya saat mengunjungi Mal SKA. "Sudah berkeliling mencari parkir yang kosong, tapi tidak dapat. Akhirnya keluar juga harus bayar parkir dengan tarif yang sama seperti sebelumnya. Katanya pajak parkir turun, tapi buktinya tetap saja mahal. Artinya, yang diuntungkan hanya pengusaha parkir, bukan masyarakat," keluhnya.