GILANGNEWS.COM — Bayangkan, setelah bekerja keras selama satu tahun penuh, dua pemuda asal Pekanbaru justru harus memohon-mohon demi mendapatkan kembali hak dasar mereka yakni ijazah pendidikan.
Adalah Danu dan Riski Chandra, dua eks karyawan Lion Parcel Pekanbaru, yang datang dengan wajah lesu ke gedung DPRD Pekanbaru, Senin (21/4/2025).
Mereka mengadu ke Fraksi PDI-P soal ijazah yang ditahan perusahaan ekspedisi tempat mereka pernah bekerja. Tak cukup sampai di situ, perusahaan juga menagih “denda” sebesar Rp13 juta, hanya karena mereka memutuskan untuk berhenti bekerja. Uang itu disebut sebagai ganti transportasi dan insentif harian selama satu tahun bekerja.
Baca Juga Ahok Ikhlas Jalani Hidup di Balik Jeruji Besi
Baca Juga Besok Sidang Terakhir Ahok, Penjagaan Lebih Banyak dari Biasanya
Baca Juga KH Ma'ruf Enggan Bertemu Ahok, karena Alasan Ini
Baca Juga Jaksa sebut sikap ahok merasa paling benar
"Ijazah saya ditahan. Saya cuma tanya, apa salah saya?" ucap Danu dengan suara lirih. Ia sudah ke mana-mana, dari Kantor HAM sampai Disnaker, tapi hasilnya nihil. Jalan buntu.
Danu bergabung sebagai kurir harian di tahun 2019. Demi memenuhi persyaratan, ia menyerahkan ijazah SMK sebagai jaminan yang katanya untuk “keamanan” pengiriman barang.
Namun janji penempatan kerja yang diucapkan di awal di wilayah Rumbai berubah seketika. Ia malah dilempar ke Panam, lebih jauh dan tak sesuai kesepakatan. Merasa diperlakukan tidak adil, ia mengundurkan diri. Dan inilah awal dari drama penyanderaan ijazah itu.
Dipaksa Bayar karena Berhenti Kerja
Yang membuat hati siapa pun bisa terbakar mendengarnya di mana perusahaan menuntut biaya “ganti rugi” sebesar Rp13 juta sebuah angka yang lebih mirip tagihan mafia ketimbang aturan ketenagakerjaan.
“Saya ditagih biaya operasional BBM dan insentif selama setahun. Saya ini sudah tak kerja, kenapa harus bayar?” keluhnya.
Pernah ada janji dari pihak Disnaker tahun 2019 bahwa ijazah akan dikembalikan satu bulan setelah pengunduran diri jika tak ada komplain dari pelanggan. Tapi hingga kini, lima tahun berselang, ijazah itu masih disandera.
“Saya sekarang kerja pakai fotokopi ijazah. Gimana bisa lanjut kuliah atau daftar kerja lain?” kata Danu.
Dewan Geram
Menanggapi pengaduan ini, Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru, melalui Sekretaris Fraksi Zulkardi, menyatakan sikap tegas. Ia menyebutkan, surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan memang memperbolehkan penahanan ijazah untuk keamanan saat seseorang masih aktif bekerja. Tapi begitu pekerja mengundurkan diri, ijazah harus dikembalikan, tanpa syarat apa pun.
“Ini sudah menyimpang. Kalau sudah berhenti, ijazah itu bukan lagi hak perusahaan. Ini hak pendidikan, hak dasar seseorang,” tegas Zulkardi.
Lebih jauh, ia menyebutkan DPRD siap menindaklanjuti laporan ini dan membuka ruang bagi masyarakat lain yang mengalami kejadian serupa. “Jangan takut. Laporkan saja ke kami,” katanya.
Anggota Fraksi PDIP lainnya, Tekad Indra Pradana Abidin, bahkan mendesak Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru untuk segera memediasi kasus ini. Jika gagal, DPRD akan turun langsung memanggil pihak perusahaan.
Tindakan Biadab Atas Nama Keamanan
Di tengah kampanye nasional yang digalakkan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, untuk membongkar praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, kasus ini menjadi bukti bahwa pelanggaran hak pekerja masih marak terjadi.
Apa yang dialami Danu dan Riski bukan sekadar urusan ijazah, tapi pelecehan terhadap harkat dan martabat anak muda pekerja. Memeras mereka dengan dalih "keamanan perusahaan", sambil menyandera hak pendidikan, adalah bentuk perbudakan zaman modern.
Terkini
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:17:29 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:14:00 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:07:58 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:01:07 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:55:32 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:46:19 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:40:22 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:35:17 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:26:50 WIB